DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim khusus (Timsus) Kejagung yang dibentuk untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri. Ini merupakan pemeriksaan perdana Febrie pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Anang, Febrie telah hadir di Gedung Bundar dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Untuk saat ini, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan TPPU pada perkara PT Asabri.

Baca juga :  Inspektur AU Kemenhub Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri,” ujarnya.

Di sisi lain, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, juga membenarkan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik tim khusus sejak pagi.

Meski telah diperiksa sebagai tersangka, Kejagung belum memastikan apakah Febrie akan langsung ditahan usai pemeriksaan. Anang menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” katanya.

“Kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi DPR. Prinsipnya, kami akan terus transparan dan tetap memberikan perkembangan informasi serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” sambung Anang.

Baca juga :  Tim Penyidik Kejagung Periksa Aset Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Febrie Adriansyah maupun pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.

Menurut dia, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. “Kami ingin sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Mari sama-sama kita hormati itu,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta PT Asabri.

Baca juga :  Kuatkan Penyidikan PNS, Kejagung dan 11 Kementrian/Lembaga Tandatangani MoU

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum pelimpahan perkara, Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah 12 lokasi. Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi uang tunai SGD3,13 juta, USD889.965, dan Rp259 juta dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4,76 juta, SGD14,08 juta, serta Rp100 juta yang ditaksir bernilai sekitar Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan yang ditangani Kejaksaan Agung.