DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Proses pelimpahan berlangsung sejak siang hari. Berdasarkan pantauan, Don Ritto dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terikat saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Selama proses pemindahan, Don Ritto memilih bungkam. Ia hanya berjalan menunduk ketika awak media melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan aliran dana maupun perkara yang menjeratnya.

Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 14.15 WIB, Don Ritto tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dengan pengawalan ketat, ia langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani proses pelimpahan sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Baca juga :  Dirut PT Bismacindo Perkasa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Pelimpahan tersebut melengkapi proses yang sebelumnya telah dilakukan secara bertahap. Sebelum tersangka diserahkan, jajaran kepolisian lebih dahulu melimpahkan berkas perkara Don Ritto dan Febrie Adriansyah kepada Kejagung.

Dalam perkara ini, Kejagung juga menerima pengalihan penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelumnya menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung agar proses penyidikan berjalan lebih efektif sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Febrie merupakan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa saat perkara mulai ditangani.

Baca juga :  Kejagung Gelar Rekontruksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat

Sebagai tindak lanjut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang menegaskan tim tersebut dipilih karena memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menangani perkara korupsi sehingga diharapkan dapat mengusut kasus yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto secara profesional.

Baca juga :  Perkara Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000 dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menyita brankas yang berisi tujuh koper. Di dalamnya ditemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar dan kini menjadi bagian dari alat bukti yang didalami dalam penyidikan di Kejaksaan Agung.

Reporter: Satrio