Pemda Kelimpungan Bayar Gaji PPPK, Pakar Usul Tunjangan Pejabat Dipangkas
JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Gaji PPPK di sejumlah pemerintah daerah menjadi sorotan setelah banyak pemda mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran. Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab karena persoalan ini berakar pada lemahnya sinkronisasi kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Ya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai kelimpungan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini memantik kekhawatiran terhadap kesehatan fiskal daerah sekaligus memunculkan kritik bahwa persoalan tersebut tak bisa diselesaikan hanya dengan meminta daerah mencari sumber pendapatan baru.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai masalah pembayaran gaji PPPK menjadi bukti lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Agus, ketika pemerintah daerah sudah tidak sanggup membayar kewajibannya, pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan.
“Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” kata Agus, Jumat (17/7).
Efisiensi Anggaran Dinilai Kurang Matang
Agus menilai persoalan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak disiapkan secara komprehensif. Menurutnya, pemerintah semestinya lebih dulu menyusun skala prioritas belanja secara terbuka sebelum memangkas anggaran kementerian maupun pemerintah daerah.
Ia mencontohkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran besar, tetapi masih menyisakan persoalan dalam penentuan penerima manfaat.
Menurut Agus, masih ditemukan masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi tetap menerima bantuan, sehingga sebagian anggaran berpotensi tidak tepat sasaran.
Pemerintah Dinilai Gemar Bikin Program Baru
Tak hanya menyoroti efisiensi anggaran, Agus juga mengkritik pola penyusunan kebijakan pemerintah yang dinilai lebih suka membangun program baru daripada memperkuat lembaga yang sudah ada.
Ia mencontohkan pembentukan Sekolah Rakyat ketika masih banyak sekolah yang sebenarnya dapat diperbaiki tata kelolanya. Hal serupa juga terjadi pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, padahal pemerintah telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat diperkuat.
Menurutnya, pendekatan seperti itu menunjukkan kebijakan pemerintah masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.
Jangan Lagi Tambah Beban Pajak
Di tengah dorongan pemerintah agar daerah lebih kreatif menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), Agus mengingatkan agar upaya tersebut tidak ditempuh dengan menaikkan pajak masyarakat.
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk menerima tambahan beban.
“Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak,” tegasnya.
Aturan Belanja Pegawai Perlu Dievaluasi
Agus juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurutnya, aturan itu menjadi tidak realistis setelah berbagai kebijakan efisiensi membuat kapasitas anggaran daerah ikut menyusut.
Ia memberikan ilustrasi sederhana. Jika APBD semula bernilai 100 kemudian dipangkas menjadi 70, maka batas belanja pegawai otomatis turun dari 30 menjadi 21. Padahal kebutuhan membayar gaji pegawai tidak ikut turun sehingga daerah semakin kesulitan memenuhi kewajibannya.
Rekrut PPPK Harus Sesuai Kebutuhan
Dalam jangka panjang, Agus menilai pemerintah tetap perlu membuka rekrutmen PPPK apabila pelayanan publik memang membutuhkan tambahan tenaga, terutama guru dan tenaga kesehatan.
Namun sebelum itu, pemerintah harus melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus pekerjaan yang sudah tidak relevan dan mengalihkan pegawai ke sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat.
“Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif,” jelasnya.
Menurut Agus, tanpa pembenahan fiskal yang serius, pelayanan publik berpotensi ikut terdampak karena pemerintah daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Usul Potong Tunjangan Pejabat
Agus juga menawarkan solusi yang cukup berani. Menurutnya, pemerintah dapat mengalihkan sebagian anggaran tunjangan pejabat untuk membantu pembiayaan PPPK.
Ia mengusulkan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II dipotong sekitar 20 persen. Selain itu, pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan.
“Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Agus menegaskan penyelesaian persoalan gaji PPPK membutuhkan keberanian pemerintah mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, restrukturisasi organisasi pemerintahan, serta penataan ulang belanja aparatur dinilai jauh lebih efektif dibanding sekadar meminta pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru. Dengan langkah tersebut, pelayanan publik tetap dapat berjalan tanpa semakin membebani kondisi fiskal daerah maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan