Pansus TRAP Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Bangunan Melanggar di Pecatu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang, terutama yang berdiri di kawasan mitigasi bencana di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi, bertempat di di DPRD Bali, Kamis, (16/7/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat pembangunan yang diduga berlangsung di kawasan yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan, seperti tebing, jurang, kawasan mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang dilindungi.
“Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Tetapi masih ada kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan,” tegas Supartha dalam RDP itu.
Menurut dia, berbagai ketentuan sebenarnya telah mengatur pemanfaatan ruang secara rinci, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan bangunan gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski telah diatur, Supartha mengatakan pelanggaran masih terus terjadi. Atas pelanggaran itu, Pansus TRAP pun mengeluarkan tiga rekomendasi.
Pertama, meminta Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pendalaman terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan yang diduga melanggar.
Pemeriksaan itu mencakup kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas sertifikat tanah, hingga seluruh dokumen perizinan.
Supartha menegaskan apabila ditemukan izin diterbitkan tidak sesuai ketentuan, Pansus meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses penerbitannya.
“Kami juga meminta BPN meneliti kembali mana lahan yang layak diterbitkan sertifikat dan mana yang seharusnya tidak boleh,” ujar Supartha.
Rekomendasi kedua ialah meminta Satpol PP menutup sementara kegiatan usaha atau bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Namun, Supartha menegaskan pelaksanaan penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pansus hanya memberikan rekomendasi. Pelaksanaannya menjadi kewenangan eksekutif,” katanya.
Sementara itu, rekomendasi ketiga berupa penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berdiri di kawasan terlarang. Pansus mendorong agar pembongkaran dilakukan terlebih dahulu secara mandiri oleh pemilik bangunan.
Supartha juga mengingatkan para pengembang agar tidak mengabaikan aturan tata ruang demi mengejar keuntungan ekonomi.
“Jangan hanya berpikir untung. Semua harus memperhatikan aturan tata ruang dan keselamatan,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengusulkan agar penutupan sementara tidak dilakukan secara langsung, melainkan diberikan tenggang waktu hingga sekitar 23 Juli 2026.
Menurut dia, langkah tersebut perlu mempertimbangkan pelaku usaha yang masih memiliki tamu menginap.
“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih menginap. Berikan waktu beberapa hari agar proses penutupan berjalan lebih baik,” katanya.
Adapun anggota Pansus TRAP, Ketut Rochineng, mengatakan sistem perizinan saat ini telah diperketat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Setiap pelaku usaha, kata dia, wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.
Setelah itu, pelaku usaha masih harus memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau lokasi pembangunan sejak awal sudah melanggar tata ruang, maka seluruh proses berikutnya otomatis bermasalah,” ujar Rochineng.
Pansus memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di Desa Pecatu, tetapi akan diperluas ke wilayah lain di Bali yang diduga mengalami pelanggaran tata ruang, termasuk kawasan mitigasi bencana, sempadan pantai, kawasan lindung, serta lahan pertanian yang dilindungi.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan