Patroli Dharma Dewata Jadi Andalan Imigrasi Awasi Warga Negara Asing di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjadikan Patroli Dharma Dewata sebagai strategi utama dalam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Melalui patroli yang dilakukan secara rutin di berbagai titik konsentrasi WNA, Imigrasi berupaya mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, satgas tersebut aktif melakukan pengawasan di seluruh wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan apel Satgas Patroli Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian.
Ia mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta berbagai instansi dan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Felucia, Timpora selama ini berperan penting dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian sekaligus terlibat dalam berbagai operasi gabungan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan seluruh anggota Timpora di Bali, baik berupa informasi maupun sinergi di lapangan, sehingga sejumlah permasalahan dapat terungkap dalam waktu relatif singkat,” katanya.
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Dalam mendukung pengawasan, petugas kini dibekali sistem data digital terintegrasi yang memungkinkan proses verifikasi dokumen dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha pariwisata serta pengelola akomodasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali menegaskan pemilik maupun pengelola hotel, vila, homestay, dan berbagai jenis akomodasi lainnya memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Felucia menegaskan, pengawasan yang dilakukan Imigrasi bukan untuk membatasi aktivitas wisatawan asing, melainkan memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan selama berada di Bali.
“Pengawasan ini bertujuan menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, berkualitas, serta menghormati hukum dan adat istiadat setempat,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan