KPK Bongkar Jejak Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, Rumah Bobby Rizaldi Digeledah
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Bukti tersebut ditelusuri KPK dengan menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi (BB).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Perangkat elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna menggali informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” tutur Budi.
Sekadar informasi, nama Bobby Rizaldi terseret dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025. Sebab, mantan anak buah Bobby yakni, Augusz Dewanggara alias Angga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Angga, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari (TTN); Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison (EDS); Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH); serta Direktur PT MSA Fika (FK).
Kasus ini bermula saat BPK Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga.
Rusdi kemudian diduga meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN). Dalam pertemuan itu, Abi Nurwardani dan Angga diduga bernegosiasi terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.
Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mengoordinasikan sejumlah pihak untuk membantu pengondisian hasil audit, salah satunya dengan melibatkan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis.
Sementara itu, Abi Nurwardani diduga menyiapkan dana yang dibutuhkan. Sebagian uang diduga berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin Hardi yang merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dari dana sebesar Rp500 juta yang diterima, Abi Nurwardani diduga membagi aliran uang ke dua wilayah berbeda. Adapun rinciannya, sebesar sekitar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Dugaan aliran dana tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh KPK.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan