DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Kedua tersangka lainnya itu merupakan anak buah Etik yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan yang sah dalam perkara tersebut.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga :  Penampakan Perdana Bupati Sukoharjo di KPK Setelah Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan alias Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Asep menjelaskan, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan kembali pada periode 2025-2030, Etik diduga menerbitkan surat keputusan tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Menurut KPK, penerbitan kedua surat keputusan tersebut diduga dijadikan alat untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme “setoran upah pungut” di lingkungan BPKAD. Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

Asep mengungkapkan, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya. Perintah itu, kata dia, disampaikan menggunakan sejumlah kode, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, dan “padakno karo bapak”, yang bermakna agar besaran setoran disamakan dengan yang diberikan kepada kepala daerah sebelumnya.

Baca juga :  Penampakan Perdana Bupati Sukoharjo di KPK Setelah Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

Atas perintah tersebut, Richard diduga menginstruksikan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyerahkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, yang selanjutnya diteruskan kepada Etik.

“KPK menemukan bahwa selama periode 2021 hingga 2026 total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai sekitar Rp2,93 miliar,” ujar Asep.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo mengelola “setoran rutin OPD”. Permintaan tersebut juga disebut meneruskan pola yang telah berjalan sebelumnya.

Menurut Asep, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk pada saat pemberian tunjangan hari raya (THR). Penyidik juga menduga sebagian dana berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo yang masih akan didalami lebih lanjut.

Baca juga :  Penampakan Perdana Bupati Sukoharjo di KPK Setelah Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

KPK mencatat, selama periode 2024 hingga 2026 Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, dana yang dihimpun Richard dari setoran OPD pada 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporte: Satrio