Cegah Korupsi Dana Desa, Koster Dukung Bimtek Desa Antikorupsi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak ingin ada perbekel di Bali tersangkut persoalan hukum akibat penyalahgunaan dana desa maupun anggaran pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD. Karena itu, ia mendukung pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Percontohan Antikorupsi sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat membuka Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).
Menurut Koster, perbekel memegang peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.
Koster mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar melalui dana desa. Namun, besarnya anggaran tersebut juga membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak dikelola secara bertanggung jawab.
“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” katanya.
Karena itu, sejak awal pengesahan UU Desa, ia telah mengingatkan agar dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Koster, kekhawatiran tersebut terbukti setelah dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai kasus hukum yang melibatkan kepala desa di sejumlah daerah di Indonesia terkait pengelolaan dana desa.
“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tidak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” tegasnya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sejak periode pertama kepemimpinannya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk memperkuat budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.
“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit antikorupsi di desa-desa. Saya tidak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Koster.
Selain memperkuat pengawasan, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan insentif bagi perbekel beserta perangkat desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Menurut Koster, hingga saat ini pengelolaan dana desa di Bali secara umum berjalan cukup baik. Namun, komitmen pencegahan korupsi harus terus diperkuat melalui pendidikan dan pembinaan.
Ia berharap program Desa Percontohan Antikorupsi tidak hanya berhenti pada 13 desa, tetapi dapat diperluas hingga menjangkau seluruh 636 desa di Bali.
“Jangan hanya percontohan, tetapi harus menjangkau seluruh desa di Bali. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi. Menurutnya, program yang dijalankan KPK sejak 2021 tersebut telah melahirkan 235 desa percontohan di berbagai daerah dan terbukti mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana menambahkan, Bimtek kali ini diikuti perbekel dan aparatur dari 13 desa yang ditetapkan sebagai desa percontohan setelah melalui proses observasi dan verifikasi. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Tinggalkan Balasan