LBH PP KMHDI Minta Penjelasan Dasar Hukum Pengamanan Rumah Jampidsus oleh TNI
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH PP KMHDI) meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Permintaan tersebut disampaikan untuk menjaga transparansi dan menghindari munculnya persepsi publik yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Cafe de’Clan, Jakarta, pada 8 Juli 2026.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya PT ASABRI, dugaan blackout PLN Sumatera, serta PT Krakatau Steel.
Berdasarkan pemberitaan media, lokasi yang digeledah diduga memiliki keterkaitan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Agung Febri Adiansyah. Dalam proses tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri juga dilaporkan menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ketua LBH PP KMHDI, Ngurah Pinatih menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap proses hukum harus dijalankan sesuai prinsip due process of law, secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Setiap pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dihormati hak-haknya dan memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Namun demikian, LBH PP KMHDI menilai kehadiran personel TNI yang melakukan pengamanan terhadap rumah pribadi Jampidsus setelah penggeledahan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaannya.
Menurut Ngurah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia memang mengatur pelibatan TNI dalam pelindungan terhadap jaksa.
Namun, ketentuan tersebut berkaitan dengan pelindungan institusi, dukungan pelaksanaan tugas Kejaksaan, serta kebutuhan strategis yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan kedaulatan negara.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa Pasal 6 huruf b Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur pelindungan terhadap rumah atau tempat tinggal jaksa merupakan bagian dari kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Karena itu, pelibatan TNI dalam pengamanan rumah pribadi seorang pejabat Kejaksaan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan tumpang tindih kewenangan maupun persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” katanya.
LBH PP KMHDI berpandangan transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh aparat penegak hukum, tanpa terkecuali, harus ditempatkan pada kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Menurut Ngurah, setiap proses hukum yang menyangkut pejabat negara harus berjalan secara independen tanpa perlakuan istimewa maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi menghambat proses penyidikan (obstruction of justice), apabila nantinya ditemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tersebut.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena menduduki jabatan strategis dalam institusi penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelindungan yang diberikan negara kepada Kejaksaan harus dimaknai sebagai pelindungan terhadap institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, bukan sebagai bentuk pengamanan terhadap kepentingan pribadi pejabat tertentu.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, LBH PP KMHDI menyatakan mendukung penuh langkah Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Organisasi tersebut juga berharap seluruh proses penegakan hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun intervensi sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan