DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Tindakan administratif keimigrasian itu diberikan kepada WNA yang terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia.

Penindakan dilakukan oleh seluruh kantor imigrasi di Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pengawasan dilakukan melalui penyisiran di lokasi tempat tinggal maupun titik-titik yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing.
Fokus pengawasan tidak hanya menyasar aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktivitas WNA yang berdampak pada persoalan sosial maupun ekonomi.

Baca juga :  Pemasyarakatan dan Imigrasi Bali Tanam Kelapa Serentak Dukung Pangan Nasional

Pelanggaran yang ditemukan antara lain overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang mematuhi hukum Indonesia. Namun, ia menegaskan tidak ada toleransi bagi WNA yang melakukan pelanggaran.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Felucia.

Menurutnya, penegakan hukum tersebut merupakan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang tertib dan kondusif.

Baca juga :  Pemasyarakatan dan Imigrasi Bali Tanam Kelapa Serentak Dukung Pangan Nasional

Berdasarkan data semester pertama 2026, pelanggaran paling banyak didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Felucia mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan yang dilakukan seluruh kantor imigrasi melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Selain penindakan administratif, Imigrasi Bali juga berperan dalam pengungkapan sejumlah kasus lintas negara melalui kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum.

Pada Maret 2026, Imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia.

Pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga :  Pemasyarakatan dan Imigrasi Bali Tanam Kelapa Serentak Dukung Pangan Nasional

Selanjutnya pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat kasus penyelundupan narkotika dan kelompok gangster motor di negaranya.

Felucia menegaskan berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian hanya dapat berjalan efektif melalui kolaborasi antarlembaga.

Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat Bali turut berperan aktif melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi. Jangan ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum. Bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Pulau Dewata,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana