DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti praktik Penanaman Modal Asing (PMA) yang dinilai mulai menggerus usaha lokal.

Parta mengungkapkan berdasarkan rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi dan Hilirisasu/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah PMA di Provinsi Bali mencapai 19.262 pada 2021-2025.

“Jadi 40 persen dari seluruh PMA di Indonesia ada di Bali,” terangnya dalam Rapat Komisi III DPR RI, Senin (01/07/2026).

Meski demikian, Parta menilai mayoritas PMA yang beroperasi di Bali bukan bergerak pada sektor beresiko tinggi atau investasi berskala besar.

Baca juga :  Mangrove Benoa Kembali Tercemar, Nyoman Parta Nilai Pertamina dan Otoritas Pelabuhan Tak Serius

Sebaliknya, banyak diantaranya menjalankan usaha dengan tingkat risiko rendah yang juga digeluti masyarakat lokal.

Parta mengatakan kondisi itu membuat pelaku PMA dapat masuk ke berbagai jenis usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Bali, seperti jasa fotografi, pemandi wisata (guide), hingga usaha penyewaan kendaraan (rent car).

“Cuma masalah adalah dari PMA yang ada di Bali skalanya rendah, bukan skala resiko berat, jadi semuanya bisa dilakukan seperti fotografer, guide, punya rent car. Sehingga semua usaha rakyat diambil,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :  Gelar RDPU, Nyoman Parta : RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Pulihkan Kerugian Negara

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, penanaman modal asing (PMA) diwajibkan memiliki nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar.

Meski ketentuan tersebut telah diatur secara tegas, berbagai modus pelanggaran masih kerap dilakukan untuk mengakali aturan. Di Bali, praktik nominee atau pinjam nama menjadi salah satu modus yang paling sering ditemukan.

Baca juga :  Politisi PDI Perjuangan Nyoman Parta Dapat Tugas di Komisi X

Skema ini umumnya digunakan untuk menghindari persyaratan investasi minimum PMA. Sebab, bagi investor skala kecil hingga menengah, misalnya yang ingin membuka satu unit vila atau kafe nilai investasi Rp10 miliar per Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dinilai terlalu besar.

Akibatnya, praktik nominee kerap dijadikan jalan pintas yang lebih murah untuk tetap bisa menjalankan usaha.

Reporter: Agus Pebriana