DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” sambungnya.

Baca juga :  Nadiem: Syarat Minimal 60 Siswa Tidak Berlaku untuk Penyaluran BOS Tahun 2022

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Purwanto.

Baca juga :  Jaksa Ungkap Mens Rea Nadiem

Majelis juga menetapkan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adapun barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Zuristan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), sedangkan barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.

Nadiem terbukti bersalah atas perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Baca juga :  Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim

Dalam kasus itu, Nadiem dinyatakan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Nadiem melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Nilai kerugian keuangan negara itu terdiri dari sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Reporter: Satrio