DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Alarm likuiditas perbankan pelat merah akhirnya berbunyi. Pemerintah memutuskan kembali menggelontorkan dana jumbo sebesar Rp400 triliun ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah mengakui likuiditas bank BUMN mulai mengering akibat tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menteri Keuangan RI yang juga Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudi Sadewa, mengatakan keputusan itu diambil setelah menerima keluhan langsung dari jajaran pimpinan bank Himbara mengenai kondisi likuiditas yang semakin ketat.

“Direksi beberapa pihak meminta dana itu dikembalikan. Saya tarik, rupanya jadi kering dan tidak ada sumber uang lagi. Jadi saya balikin lagi,” kata Purbaya, Senin (29/6).

Baca juga :  Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Dapat Langsung Buat NPWP di 4 Bank Himbara

Suntikan dana tersebut dilakukan melalui mekanisme penempatan dana pemerintah yang selama ini mengendap di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia.

Purbaya menjelaskan, dari total Rp400 triliun, sebanyak Rp200 triliun akan ditempatkan dalam jangka panjang. Kemudian Rp100 triliun disiapkan untuk penempatan selama tiga hingga empat bulan, sedangkan Rp100 triliun sisanya bersifat fleksibel sesuai kebutuhan likuiditas perbankan.

Menurutnya, sebelumnya pemerintah sempat menarik sebagian dana yang ditempatkan di bank-bank Himbara. Namun langkah tersebut justru membuat likuiditas perbankan menipis sehingga pemerintah memutuskan mengembalikan dana tersebut.

Baca juga :  Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Dapat Langsung Buat NPWP di 4 Bank Himbara

“Yang kemarin sudah diambil sekitar Rp100 triliun. Sekarang kita balikin lagi sehingga menjadi Rp200 triliun untuk jangka panjang, ditambah Rp100 triliun untuk tiga sampai empat bulan, lalu Rp100 triliun lagi yang fleksibel,” ujarnya.

Keputusan pemerintah menggelontorkan dana ratusan triliun rupiah menunjukkan besarnya tekanan yang sedang dihadapi sektor perbankan nasional di tengah gejolak nilai tukar dan tingginya kebutuhan likuiditas. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kondisi kekeringan likuiditas mengganggu fungsi intermediasi bank, terutama dalam penyaluran kredit kepada dunia usaha dan masyarakat.

Baca juga :  Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Dapat Langsung Buat NPWP di 4 Bank Himbara

Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan karena menggunakan dana pemerintah yang tersimpan di RKUN sebagai bantalan likuiditas bagi bank-bank pelat merah. Pemerintah menegaskan langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan di tengah tekanan eksternal.

Dengan tambahan dana sebesar Rp400 triliun, pemerintah berharap bank-bank Himbara memiliki ruang likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menjaga penyaluran pembiayaan, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus meredam dampak gejolak pasar keuangan global terhadap sektor perbankan nasional.