DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bali resmi dibuka.

Seiring dimulainya proses penerimaan peserta didik baru tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Bali kembali membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.

Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali Evawaty Situmorang meminta masyarakat tidak ragu berkonsultasi maupun mengadukan dugaan pelanggaran pelayanan dan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, baik di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan.

“Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman, melalui WhatsApp, surat elektronik (email), maupun media sosial Instagram,” ujarnya, Senin (22/06/2026).

Dalam menangani laporan tambahnya, Ombudsman menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Pelapor diminta melengkapi persyaratan formal dan material, seperti identitas, kronologi kejadian, alamat, dan nomor telepon.

Baca juga :  Pemprov Bali Apresiasi Opini Ombudsman RI soal Pelayanan Publik Tahun 2025

Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan direspons secara cepat. Bahkan katanya, khusus untuk pengaduan terkait SPMB, proses klarifikasi akan dilakukan pada hari yang sama saat laporan diterima.

Meski membuka posko pengaduan, Ombudsman menilai pelaksanaan SPMB dalam dua tahun terakhir berjalan semakin baik dan minim kecurangan.

Menurutnya, sistem penerimaan siswa saat ini lebih ketat karena sebagian besar data peserta telah terkunci dalam sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Sejauh ini kami tidak melihat adanya praktik titip-menitip maupun manipulasi data. Dengan sistem yang sekarang, potensi kecurangan sudah sangat minim,” ujarnya.

Lebih jauh, Evawaty mengatakan, pada pelaksanaan SPMB tahun lalu Ombudsman Bali menerima kurang dari lima laporan.

Baca juga :  Ombudsman Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan kendala sistem dan kurangnya pemahaman orang tua terhadap petunjuk teknis (juknis) yang berlaku di masing-masing daerah.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman katanya, memastikan pelaksanaan SPMB di Bali berjalan sesuai standar operasional dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai SOP dan juknis yang berlaku. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Adapun pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan empat jalur dalam penerimaan. Empat jalur tersebut yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Berdasarkan jadwal, pelaksanaan untuk jalur afirmasi, prestasi dan mutasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan verifikasi hingga 28 Juni 2026 dan pengumuman 29 Juni.

Baca juga :  Ketua Ombudsman Diciduk! Transparency International Indonesia: Integritas Negara Sedang Sakit

Tahap kedua untuk jalur domisili berlangsing 30 Juni-2 Juli, verifikasi hingga 8 Juli, lalu pengumuman 9 Juli. Selanjutnya daftar ulang dimulai tanggal 10-12 Juli 2026.

Khusus SMA dan SMK, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali , diproyeksikan sebanyak 64.021 siswa yang lulus SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Sementara itu, total daya tampung SMA dan SMK di Bali tercatat sebanyak 94.599 kursi.

Dengan rincian data proyeksi, daya tampung SMA negeri sebanyak 31.398 kursi dan swasta 10.838 kursi, sehingga total SMA mencapai 42.236 kursi.

Untuk jenjang SMK, daya tampung negeri tercatat 24.948 kursi dan swasta 27.415 kursi, dengan total 52.363 kursi.

Reporter: Agus Pebriana