DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) pada Jumat (5/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs saat ini, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp286 juta.

“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu.

Budi merinci, uang yang disita terdiri dari uang rupiah sebesar Rp59 juta, dolar Amerika Serikat (USD) 12.200, euro (EUR) 1.250, serta yen Jepang (JPY) 80.000.

“Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” ujarnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Baca juga :  Polri : Aliran Dana Suap Bupati Nganjuk Untuk Pribadi

“Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan; sepeda; dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” tutur Budi.

KPK saat ini masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dengan perkara yang menjerat Silmy Karim. Barang-barang hasil penyitaan akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).

Baca juga :  Menkes Budi Berpeluang Diperiksa KPK soal Korupsi RSUD Koltim

Kasus bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening itu diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Diduga, ada aliran uang haram sebesar Rp357 miliar yang masuk ke rekening berkaitan dengan pegawai Imipas.

Temuan aliran uang Rp357 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Baca juga :  KPK Serahkan Tanah Senilai Rp11 Miliar Kepada BNN

Diduga, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.

KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.

Reporter: Satrio