DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan memastikan pihaknya akan mengupayakan penyelesaian atas aspirasi warga Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, terkait status lahan yang berada di kawasan hutan.

Namun, politisi yang akrab disapa Aher itu mengingatkan bahwa terdapat sejumlah keterbatasan yang harus dipahami bersama, terutama menyangkut status kawasan hutan dan legalitas kepemilikan lahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aher saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI yang membahas aspirasi masyarakat terkait penyelesaian status tanah adat Desa Sekartaji di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Aher, BAM DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun, upaya tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  DPR Terima Berkas Notulensi Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

“Apapun keadaannya tentu kami memperjuangkannya sedapat mungkin. Tapi kira-kira ekspektasinya dibatasi oleh keterbatasan-keterbatasan yang tadi saya kemukakan. Ada keterbatasan bukti kepemilikan, bukti-bukti organisasi, ada keterbatasan persoalan yang kemudian ternyata hutannya bukan hutan produksi,” ujar Aher.

Ia menjelaskan, status kawasan hutan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah. Pasalnya, kawasan hutan lindung memiliki ketentuan berbeda dibandingkan kawasan hutan produksi.

Menurut Aher, kawasan hutan lindung tidak dapat secara langsung dijadikan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), meskipun dalam kondisi tertentu tutupan hutannya sudah berubah atau berkurang.

Baca juga :  DPR : Guru Honorer Jangan Jadi Korban “Lempar Tangan” Pemerintah

Karena itu, perubahan status kawasan menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui apabila pemerintah ingin membuka peluang penyelesaian lebih lanjut bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

“Kalau hutan lindung itu bukan objek TORA. Bukan objek tanah reforma agraria. Apakah hutan lindung bisa jadi TORA? Bisa, tapi harus dari hutan lindung ke hutan produksi dulu. Yang bisa mengubah siapa? Menteri. Dengan proses yang tidak tahu berapa lama prosesnya,” jelas legislator Fraksi PKS tersebut.

Meski demikian, Aher menegaskan bahwa BAM DPR RI memahami persoalan yang dihadapi warga Desa Sekartaji bukan semata-mata persoalan administrasi kehutanan. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dan kehidupannya di kawasan tersebut.

Baca juga :  Mulai 7 Maret 2022, Wisman Masuk Bali Tak Perlu Karantina dan Bisa VOA

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena tentu ini tidak semata-mata urusan kehutanan dan urusan secara kertas, tapi ini urusan kehidupan. Karena masyarakat hidup dari situ dan dia adalah warga bangsa, anak bangsa NKRI ini. Mudah-mudahan harus ada penyelesaian yang bisa menyelamatkan warga bangsa kita yang tinggal di kawasan Desa Sekartaji 1.250 hektare,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI itu.