Gubernur Bali Wayan Koster. (Doc)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khususnya wisatawan mancanegara (Wisma) yang masuk ke Bali melalui jalur udara dan laut, diberlakukan mulai Senin (7/03/2022). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/03/2022). 

Selain itu, Gubernur Koster juga mengatakan diberlakukan kebijakan layanan visa saat kedatangan atau Visa On Arrival (VOA). Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) ini diberikan bagi warga asing dari 23 negara. 

Baca juga :  Awali Rangkaian Musyawarah dan Pelantikan, IMO Bali "Ngaturang" Pejati

Negara tersebut antara lain, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

“Bagi PPLN harus sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali dan mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan,” kata Koster, Sabtu, 5 Maret 2022.

Apabila hasil tes negatif, maka PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Jika positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Baca juga :  Bali Raih Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Teratas Secara Nasional

Khusus bagi PPLN lanjut usia yang positif dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Hari ke-3, PPLN wajib mengikuti tes swab PCR, dan kalau hasil tesnya negatif, hari keempat diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

PPLN diwajibkan memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permohonan e-visa wisata.

Baca juga :  Hadiah Total 1.7 Miliar, Pemprov Bali Sesuaikan Jadwal Lomba Ogoh-Ogoh 2020

Sementara terkait vaksinasi, dilakukan percepatan vaksinasi booster yang ditargetkan tercapai 3.044 sasaran pada 7 Maret 2022. Percepatan vaksinasi booster termasuk untuk warga lanjut usia. Percepatan vaksinasi booster ini dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.

Vaksinasi booster ini dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi kedua. “Kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 306 sasaran paling lambat dalam 7 hari,” kata Koster. (dm)