DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode rahasia untuk menyamarkan pembagian uang hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kode-kode tersebut terungkap dalam penyidikan perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya. Kode yang muncul mulai dari ‘malaikat’ hingga posisi di grup band.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para pelaku menggunakan istilah khusus untuk menggambarkan distribusi uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo dikutip Jumat (5/6/2026).

Baca juga :  KPK Kembalikan Mobil Alphard Milik Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Selain istilah “malaikat”, para pelaku juga menggunakan kode yang diambil dari susunan personel grup musik untuk menandai pihak-pihak penerima aliran dana.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

KPK menduga kode-kode tersebut digunakan untuk menyembunyikan pembagian uang hasil pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026.

Setyo menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas, ditemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank.

Baca juga :  KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Korupsi

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” tutur Setyo.

Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Dana yang terkumpul dari praktik pemerasan itu kemudian didistribusikan secara rutin kepada sejumlah pihak.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.

Baca juga :  ASDP Beri Penjelasan Soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Diusut KPK

KPK menyebut praktik pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit proses pengajuan izin tinggal. Pemohon yang mengurus dokumen melalui biro jasa diduga dipaksa membayar biaya tambahan baik di tingkat kantor imigrasi daerah maupun Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonannya dapat diproses.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernadiansyah.

Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Satrio