DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) rampung diperiksa tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini. Ia diperiksa buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan pantauan, Silmy Karim rampung diperiksa sekira pukul 08.36 WIB. Ia terpantau turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi orange khas tahanan lembaga antirasuah dan tangan terborgol.

Silmy irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Petugas langsung menggiring Silmy Karim ke mobil tahanan KPK. Selanjutnya, Silmy Karim akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan pertamanya.

Baca juga :  KPK Selidiki Pengurusan PBB PT Wanatiara Persada di Kantor Pajak Jakut

KPK belum mengumumkan status tersangka serta penahanan Silmy Karim. Rencananya, KPK baru akan menggelar konferensi pers OTT Imigrasi Jakarta Barat yang menyeret Silmy Karim, nanti sore.

Silmy Karim diketahui menyerahkan diri ke KPK, Rabu (3/6/2026) malam. Silmy Karim sebelumnya dicari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) Ronald Arman Abdul. OTT tersebut terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy Karim tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Silmy tampak dikawal sejumlah orang berbaju safari yang diduga merupakan pengawalnya.

Baca juga :  Deputi KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup

Sekadar informasi, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat, dan dilanjutkan ke daerah Bali serta Jawa Barat pada Selasa hingga Rabu (2-3 Juni 2026). KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi senyap tersebut.

Sebanyak 17 orang yang diamankan tersebut, di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi M Saffar Godam; Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Sementara itu, sejumlah pihak penyelenggara negara dari Ditjen Imigrasi serta pihak swasta yang merupakan biro jasa juga turut diamankan. Mereka diamankan terkait kasus pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.

Baca juga :  KPK Ungkap Upaya Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, KPK juga turut menyita puluhan bukti yang ditemukan saat OTT. Rincian barang-barang yang disita yakni, tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas, hingga pecahan mata uang asing dollar Amerika dan Singapura.

KPK hingga kini masih memeriksa intensif para pihak yang terjaring OTT di tiga daerah tersebut. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Reporter: Satrio