DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Konflik lahan di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng harus segera diakhiri dengan kejelasan status tanah negara eks hak guna bangunan (HGB) PT Sarana Buana Handara (Bali Handara) yang telah berakhir sejak tahun 2012.

Untuk itu, Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Bali segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status tanah negara seluas sekitar 6,7 hektare itu.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha SH MH menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum masyarakat yang selama ini menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut secara nyata.

“Kami sudah memanggil Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan meminta agar segera menerbitkan Surat Keputusan terkait tanah negara seluas 6,7 hektare di Buyan Pancasari. Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola lahan tersebut,” ujar Supartha saat dihubungi di Denpasar, Selasa (2/6/2026).

Baca juga :  Perbekel Pancasari Komitmen Layani Warga Pemohon Tanah Negara

Politisi senior itu menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut terus menjadi sumber konflik sosial akibat ketidakjelasan sikap pemerintah.

Menurutnya, setelah HGB berakhir dan tidak diperpanjang, negara harus segera mengambil keputusan yang tegas agar tidak muncul berbagai klaim yang berpotensi membingungkan masyarakat.

“Jangan sampai warga terus hidup dalam ketidakpastian. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kalau memang statusnya tanah negara, maka harus ditegaskan secara administrasi dan hukum agar tidak terus menjadi polemik,” katanya.

Supartha mengungkapkan bahwa Pansus TRAP telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada ATR/BPN Bali untuk menindaklanjuti hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama berbagai pihak terkait.

Karena itu, DPRD Bali akan terus mengawal proses tersebut sampai ada keputusan yang jelas dari pemerintah.

Baca juga :  Perbekel Pancasari Komitmen Layani Warga Pemohon Tanah Negara

“Silakan tanyakan kepada Pak Eko di Kanwil ATR/BPN Bali sejauh mana tindak lanjut hasil rapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali. Kami sudah menyampaikan rekomendasi dan meminta langkah konkret. Kalau sampai sekarang belum diterbitkan SK-nya, tentu akan kami panggil kembali untuk meminta penjelasan,” tegasnya.

Pernyataan Ketua Pansus TRAP itu muncul di tengah kembali menghangatnya polemik lahan eks HGB PT Sarana Buana Handara di kawasan Danau Buyan. Belakangan perusahaan kembali berupaya mengajukan hak atas lahan tersebut, namun mendapat penolakan dari warga yang telah lama menguasai dan mengelola kawasan itu.

Bagi Pansus TRAP, inti persoalan bukan lagi soal klaim siapa yang paling berhak, melainkan bagaimana negara memberikan kepastian hukum yang tegas atas tanah yang status haknya telah berakhir lebih dari satu dekade lalu.

Baca juga :  Perbekel Pancasari Komitmen Layani Warga Pemohon Tanah Negara

Supartha menilai ketidakjelasan status administrasi pertanahan justru menjadi ruang bagi munculnya berbagai klaim yang berpotensi memicu konflik baru di masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang terus dipelihara. Pemerintah harus segera mengambil keputusan agar persoalan ini tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan Buyan menjadi penting untuk memastikan hukum pertanahan berjalan adil, transparan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.

Sikap tegas Pansus TRAP DPRD Bali tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan lahan Buyan tidak bisa terus dibiarkan mengambang. Setelah lebih dari satu dekade sejak HGB berakhir, publik kini menunggu keberanian ATR/BPN Bali untuk menerbitkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengakhiri polemik yang tak kunjung usai.