Anis Byarwati Minta Partai Serius Cetak Pemimpin Perempuan Berkualitas

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan menuai beragam respons. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyambut positif putusan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak berhenti pada pemenuhan angka semata.

Menurut Anis, putusan MK harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem kaderisasi politik perempuan di Indonesia.

Ia menilai selama ini banyak partai masih memandang kuota perempuan sebagai syarat administratif menjelang pemilu, bukan bagian dari proses pembinaan kepemimpinan yang berkelanjutan.

“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” kata Anis Byarwati.

Bagi PKS Kuota Penting, Tapi Kualitas Lebih Menentukan

Politisi PKS itu menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya kuota perempuan di atas kertas.

Baca juga :  Nyoman Parta Minta Pemda Cabut Izin Tiga Tempat Hiburan di Denpasar

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan memimpin dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik.”

Karena itu, Anis menilai perjuangan sesungguhnya bukan sekadar mengejar angka 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten.

MK Beri Sanksi Tegas untuk Partai

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon perempuan dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan terkait.

Anis memahami alasan MK mengambil langkah tegas tersebut.

Menurutnya, aturan akan sulit berjalan efektif jika tidak disertai konsekuensi yang jelas.

“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan.”

Meski begitu, ia meminta penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional.

Baca juga :  Tahun 2023, DPR RI Soroti Lima Isu Ini 

Jangan Sampai Pilihan Politik Rakyat Berkurang

Anis mengingatkan bahwa tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan jangan sampai menimbulkan dampak lain yang merugikan demokrasi.

Ia khawatir jika banyak partai gagal memenuhi syarat, pilihan politik masyarakat di suatu daerah pemilihan justru menjadi lebih sempit.

“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil.”

Karena itu, menurutnya, fokus utama harus diarahkan pada pembinaan kader perempuan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.

Kaderisasi Jadi Kunci

Anis menegaskan bahwa partai politik perlu memiliki waktu, sistem, dan dukungan yang memadai untuk mencetak kader perempuan berkualitas.

Dengan demikian, pemenuhan kuota tidak lagi dilakukan secara mendadak menjelang pendaftaran calon legislatif.

“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon.”

Ia berharap seluruh partai politik menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat proses rekrutmen dan pengembangan kepemimpinan perempuan.

Baca juga :  Nyoman Parta Minta Pemerintah Pastikan Suplay Minyak Goreng Sampai Pengecer Bawah

Demokrasi Akan Untung Jika Pemimpin Perempuan Bertambah

Di akhir pernyataannya, Anis menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan afirmasi perempuan tidak diukur dari banyaknya partai yang terkena sanksi.

Sebaliknya, ukuran keberhasilannya adalah lahirnya lebih banyak perempuan yang mampu bersaing secara sehat dan memberikan kontribusi nyata dalam politik nasional.

“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif.”

Menurut Anis, jika tujuan tersebut tercapai, maka putusan MK tidak hanya memperkuat keterwakilan perempuan, tetapi juga memperkokoh kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan.