Respon Politisi Perempuan Bali soal Putusan MK 30 Persen Kuota Keterwakilan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sejumlah politisi perempuan di Bali merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai politik dapat didiskualifikasi dalam pemilihan DPRD maupun DPR apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
Mereka menilai putusan tersebut dinilai menjadi momentum memperkuat posisi perempuan dalam politik sekaligus mendorong partai lebih serius melakukan kaderisasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Politisi dan Anggota DPRD Bali Fraksi PSI Grace Anastasia menilai putusan MK menjadi “tamparan” bagi partai politik yang selama ini hanya menjadikan kuota perempuan sebagai formalitas administrasi.
“Selama ini aturan kuota 30 persen sering hanya dianggap sebagai tempelan agar urusan administrasi beres. Dengan adanya putusan ini, partai tidak bisa lagi bermain-main,” ujarnya.
Menurut dia, ancaman diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan akan memaksa partai politik lebih serius menyiapkan kader perempuan yang kompeten.
Ia menilai tantangan terbesar di Bali bukan minimnya perempuan berkualitas, melainkan masih kuatnya budaya politik yang didominasi laki-laki. Karena itu, putusan MK dinilai menjadi peluang bagi perempuan untuk masuk lebih jauh ke ruang pengambilan keputusan.
“Banyak caleg perempuan selama ini hanya dijadikan pelengkap, ditempatkan di nomor urut buntut, dan tidak diberi akses membangun konstituen,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas perempuan yang duduk di legislatif, bukan sekadar memenuhi angka kuota.
“Kita butuh perempuan yang paham APBD, berani berdebat di rapat komisi, dan punya gagasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Tutik Kusuma Wardhani menyebut putusan MK sebagai angin segar bagi perempuan yang ingin berkarier di dunia politik.
“Selama ini banyak perempuan cerdas dan berkualitas tidak berani masuk politik karena dunia politik masih didominasi power maskulin,” kata Tutik di Denpasar, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, perempuan masih menghadapi hambatan besar, mulai dari budaya patriarki, beban ganda dalam keluarga, hingga tingginya biaya politik.
“Dunia politik ini memang sangat keras sehingga banyak perempuan akhirnya menarik diri lagi,” ujarnya.
Tutik mengungkapkan perjuangan perempuan untuk menembus parlemen nasional masih sangat berat. Saat ini, jumlah anggota DPR RI perempuan baru mencapai 127 orang dari total 580 anggota.
“Untuk mencapai target 30 persen, setidaknya harus ada 174 perempuan di DPR RI,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat memberikan dukungan kepada calon perempuan dalam pemilu mendatang.
“Tolong pilih perempuan agar aspirasinya bisa diperjuangkan di kancah politik,” kata politisi Demokrat tersebut.
Sementara itu, Politisi dan Anggota DPRD Bali Fraksi Gerindra Komang Dyah Setuti menilai putusan MK memperjelas bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari demokrasi dan keadilan politik.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi angka, tetapi memastikan perempuan hadir, berdaya, dan ikut mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Dyah, Bali sebenarnya memiliki banyak perempuan potensial dari berbagai bidang seperti pendidikan, usaha, organisasi sosial, dan budaya. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada kesempatan dan keberanian perempuan untuk masuk ke ruang politik.
Ia menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi perempuan dalam politik, seperti kaderisasi yang belum konsisten, beban ganda perempuan, hingga anggapan bahwa politik merupakan dunia yang keras dan kurang ramah bagi perempuan.
Meski demikian, Dyah mengaku mendapatkan ruang yang setara di Partai Gerindra, termasuk dalam posisi strategis dan dukungan politik.
Ia optimistis partai politik ke depan akan lebih serius membangun kaderisasi perempuan sebagai investasi politik jangka panjang.
“Yang lebih penting adalah kualitas kontribusi perempuan di legislatif agar mampu menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan