Perburuan Rusa Sambar di TNBBS Lampung Dibongkar, 5 Pemburu Ditangkap
Perburuan rusa sambar kembali bikin geger Tanggamus
DIKSIMERDEKA.COM KOTA AGUNG— Kasus perburuan rusa sambar kembali mengguncang kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Polres Tanggamus bersama TNI, TNBBS dan TNWC membongkar praktik perburuan rusa sambar yang diduga sudah berlangsung lama di kawasan Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan kasus perburuan rusa sambar itu, aparat menangkap lima pemburu. Dua pelaku tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh rusa hasil buruan di kawasan hutan. Sementara tiga lainnya sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan pengungkapan kasus perburuan rusa sambar bermula saat petugas patroli TNWC melakukan penyisiran di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, pada 18 Mei 2026 dini hari. Saat patroli berlangsung, petugas memergoki para pelaku tengah memburu satwa dilindungi menggunakan senjata rakitan.
“Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti hasil dan alat untuk berburu,” kata Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).
Polisi dan TNI bongkar modus pemburu rusa sambar
Dalam kasus perburuan rusa sambar itu, polisi menangkap SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Setelah pengembangan dilakukan, tiga pelaku lain yakni AS (24), SD (21) dan DI (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita tujuh potong tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu senapan rakitan laras panjang, 11 butir peluru timah, bubuk mesiu hingga serabut kelapa yang dipakai untuk berburu.
Rahmad menjelaskan para pelaku memasuki kawasan hutan TNBBS pada malam hari. Setelah menemukan rusa sambar, mereka langsung menembak satwa dilindungi itu menggunakan senjata rakitan. Selanjutnya, daging rusa dipotong-potong untuk dijual dan dikonsumsi pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram,” tegasnya.
Kasus perburuan rusa sambar ini menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar. Padahal, rusa sambar termasuk satwa yang dilindungi negara dan populasinya terus terancam akibat pemburuan liar.
TNBBS diserbu pemburu, aparat diminta bertindak keras
Kapolres menegaskan aparat bakal memperketat pengawasan di kawasan TNBBS agar kasus perburuan rusa sambar tidak terus berulang. Menurut dia, kolaborasi antara polisi, TNI dan pengelola taman nasional akan terus diperkuat.
“Kami bersama stakeholder terkait akan terus memasifkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perburuan satwa dilindungi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.
Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto juga meminta masyarakat ikut menjaga kelestarian satwa liar di kawasan hutan TNBBS.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan di kawasan hutan TNBBS karena itu merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan TNBBS Hermawan mengungkapkan kasus perburuan rusa sambar sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada Februari 2026, dua kasus serupa juga sempat terungkap meski sosialisasi door to door sudah dilakukan.
“Pada Februari 2026 juga sempat terjadi dua kasus serupa, padahal tim telah melaksanakan sosialisasi bahkan door to door, namun masih terjadi sehingga terpaksa dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” katanya.
Perburuan rusa sambar ancam ekosistem hutan
Maraknya perburuan rusa sambar menunjukkan tekanan terhadap ekosistem hutan TNBBS semakin serius. Jika praktik itu terus dibiarkan, keseimbangan rantai makanan di kawasan konservasi bisa rusak. Selain itu, hilangnya populasi rusa sambar juga berpotensi memengaruhi habitat satwa predator di kawasan tersebut.
Karena itu, aparat diminta tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan penadah daging satwa liar yang diduga ikut menikmati hasil perburuan ilegal tersebut.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku perburuan rusa sambar tersebut.

Tinggalkan Balasan