DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019 – 2022.

Berkas penyidikan Anwar Sadad dilengkapi lewat pemeriksaan saksi-saksi, hari ini. Para saksi tersebut yakni, Najiburrahman selaku Pengurus atau Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung; Multazam Hairul Anam selaku Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton).

Kemudian, Zainal Muttaqin selaku Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan; Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya; Samsul Arifin selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; dan Sugiono selaku Ketua Pokmas Ikmarish. Mereka didalami soal pengelolaan dana pokmas oleh Anwar Sadad.

Baca juga :  Komut PT Asuransi Sinar Mas Dipanggil KPK 

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (26/5/2026).

Sekadar informasi, KPK resmi mengumumkan 21 nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019 – 2022.

Sebanyak 21 tersangka tersebut yakni, Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Anggota DPR RI; Achmad Iskandar(AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jatim; Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim.

Baca juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kemudian, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024; Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024; Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024; Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Lalu, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang; Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang; Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Lantas, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung; Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

Baca juga :  Staf Ahli Kemensos Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

Selanjutnya, Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep; Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; serta Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Dalam perkara ini, Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dana hibah pokmas Pemprov Jatim. Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Reporter: Satrio