DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait kehadirannya dalam kegiatan proyek Mesin Propolis Solusi Sampah. Ia menegaskan agar namanya tidak lagi dikaitkan dengan proyek tersebut dalam bentuk apa pun.

Togar menjelaskan, kehadirannya pada kegiatan yang digelar PT Aksara Cristy Legal di Pamela Super Lounge, Jalan Tukad Yeh Aya No.99B, Renon, Jumat (17/4/2026), semata-mata dalam kapasitas sebagai tamu dan praktisi hukum yang membantu terselenggaranya acara.

Baca juga :  Putri Indonesia Persahabatan 2002 Laporkan WNA Swiss ke Polisi

Dalam klarifikasinya, Togar juga menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya telah menghubungi sejumlah pejabat daerah, termasuk mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terkait undangan kegiatan tersebut.

Selain itu, ia mengakui sempat memberikan arahan kepada sejumlah pejabat daerah yang diundang sehingga acara dapat berlangsung tepat waktu dengan kehadiran perwakilan dari masing-masing instansi.

Baca juga :  Duplik Togar Situmorang, Kuasa Hukum Nilai JPU Gagal Buktikan Unsur Penipuan

“Terkait hal tersebut, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Togar meminta agar penggunaan nama PT Aksara Cristy Legal dapat ditinjau kembali. Ia menyoroti adanya penggunaan nama “Cristy” dalam akta pendirian perusahaan tersebut dan berharap persoalan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari tidak dikaitkan dengan dirinya maupun nama yang tercantum dalam akta perusahaan.

Baca juga :  Kesaksian Eks KaKanwil Kemenkumham Bali Patahkan Tuduhan Togar Situmorang Penipu

Ia menegaskan, terhitung mulai Sabtu, 23 Mei 2026, dirinya tidak lagi memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan proyek tersebut.

“Klarifikasi terbuka ini saya sampaikan kepada para pejabat daerah maupun masyarakat Bali agar dapat diketahui dan dipahami bersama,” kata Togar Situmorang.