Kejati Bali Telusuri Lahan Tukar Guling BTID di Lereng Gunung Agung
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami dugaan kasus tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID). Setelah menelusuri lokasi di Kabupaten Jembrana, tim penyidik kini melakukan pengecekan lahan di Kabupaten Karangasem, Rabu, (06/05/2026).
Tim Kejati Bali turun ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, untuk memastikan kondisi dan status lahan di lapangan. Penelusuran dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Berdasarkan data BPN Karangasem, total lahan tukar guling di wilayah itu mencapai sekitar 40,2 hektare. Sekitar 12 hektare berada di Desa Sebudi yang terbagi dalam tiga blok, sedangkan sisanya tersebar di Kecamatan Kubu dalam empat blok.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan lokasi tanah penukar berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Timur. Kawasan tersebut ditumbuhi kopi, bambu, dan vegetasi hutan lainnya serta berada dekat Embung Badeg.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan penyidik masih mengumpulkan data untuk memastikan status dan asal-usul lahan tersebut.
“Tujuannya agar kami tidak keliru dalam membuat analisis yuridis terkait luasan maupun status lahan. Kami masih mengumpulkan data, termasuk memastikan asal-usul lahan, apakah dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” kata Jayalantara.
Menurut dia, pengusutan kasus tersebut cukup kompleks karena berkaitan dengan batas kawasan hutan sehingga membutuhkan sinkronisasi data lintas instansi dan pengukuran langsung di lapangan.
Ia menyebut perkara itu masih menjadi bagian dari penyidikan umum terkait 106 sertifikat, termasuk kawasan mangrove yang dikaitkan dengan proyek BTID dan masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10.
“Kalau memang ada pelanggaran akan kami proses. Tapi kalau tidak ada, tentu akan kami sampaikan apa adanya. Prinsipnya, kami mencari kebenaran secara objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem I Made Arya Sanjaya mengatakan pihaknya melakukan pengukuran untuk memastikan lokasi dan status bidang tanah yang ditukar.
“Kami perlu memastikan secara detail bidang tanah tersebut berada di mana, apakah sudah bersertifikat atau belum, serta bagaimana riwayat penguasaannya,” kata Arya Sanjaya.
Dari hasil penelusuran sementara, BPN Karangasem belum menemukan sertifikat atas nama PT BTID di lokasi tersebut. Ia menegaskan mekanisme tukar guling kawasan hutan merupakan kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.
“Kalau itu kawasan hutan, proses tukar menukar ada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” ujarnya.
Hingga kini, hasil pengukuran dan identifikasi lahan masih dianalisis Kejati Bali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan