Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES
DIKSIMERDEKA.COM, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung setelah memeriksa Arinal Djunaidi yang dalam dokumen perkara disebut sebagai ARD.
Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung menyampaikan bahwa usai pemeriksaan saksi terhadap ARD, penyidik melaksanakan gelar perkara (ekspose) untuk menelaah hasil penyidikan. Dari hasil ekspose tersebut, tim menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ARD sebagai tersangka.
“Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi Kejati Lampung.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Selain menetapkan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES senilai 17.286.000 dolar Amerika Serikat, atau setara lebih dari Rp280 miliar jika dikonversi ke rupiah. Dana Participating Interest merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi untuk memperoleh porsi kepemilikan sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Kejati Lampung menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini,” ujar pihak Kejati.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila terdapat aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Lampung yang diduga melakukan tindakan menyimpang dalam proses penanganan perkara.
Langkah tersebut, menurut Kejati, dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan demi tegaknya supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan