DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menyoroti dasar hukum penahanan kliennya usai divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka menegaskan, putusan pengadilan tingkat pertama tidak serta-merta dapat langsung diikuti dengan tindakan eksekusi tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyatakan bahwa setiap tindakan hukum, termasuk penahanan, harus berpijak pada aturan perundang-undangan yang jelas dan prosedural.

Menurut Alexander, pelaksanaan putusan pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 342 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

“Pada prinsipnya, semua tindakan hukum, termasuk penahanan, harus berdasarkan aturan yang jelas dan sesuai prosedur. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaksanaannya wajib berpijak pada undang-undang,” ujar Alexander, Rabu (29/4/2026).

Tangkapan layar DM messanger misterius yang diduga telah mendapat bocoran putusan perkara Togar Situmorag.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pasca pembacaan putusan majelis hakim.

Baca juga :  Hukuman 5 Founder Dikorting Jadi 1 Tahun, Korban PT DOK Kecewa

Selain mempersoalkan aspek hukum penahanan, Alexander juga mengungkapkan adanya pesan langsung atau direct message (DM) bernada meledek yang masuk ke akun Instagram kliennya setelah sidang putusan.

Pesan tersebut, kata dia, berbunyi, “Udah siap Bang dipenjara besok,” dan dikirim dari akun yang tidak dikenal. Ia menduga akun tersebut baru dibuat karena tidak memiliki keterkaitan pertemanan digital dengan akun milik Togar Situmorang.

“Kami menyayangkan adanya pesan seperti itu. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis,” ujarnya.

Baca juga :  Korban PT DOK Kecewa, 5 Terdakwa Masih Dianggap sebagai Pembantu

Meski demikian, Alexander menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Dr. Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.