DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, meminta Pemerintah Kabupaten Badung memperluas sasaran program pemilahan sampah hingga menyentuh seluruh pelaku usaha dan penduduk non permanen di kawasan pariwisata, khususnya Kecamatan Kuta.

Menurut dia, penanganan sampah di wilayah destinasi wisata tidak cukup hanya menyasar rumah tangga warga lokal, melainkan harus menjangkau penghuni kos-kosan, villa, hotel, restoran, kafe, hingga minimarket dan sektor usaha lainnya.

“Wilayah Kuta ini kawasan kosmopolitan dengan populasi sangat heterogen. Jadi upaya penyadaran soal pemilahan sampah harus dilakukan lebih luas. Ketika warga lokal sudah taat, maka warga lainnya termasuk wisatawan juga harus diajak tertib,” ujar Puspa Negara, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Badung Minta Bupati Segera Salurkan Rp 98 M Dana Corona

Ia menilai masyarakat lokal di Kuta selama ini sudah cukup sadar menjaga lingkungan. Prajuru desa adat, desa dinas, tokoh masyarakat, dan warga disebut telah aktif memilah sampah dari sumbernya.

Namun, banyaknya pendatang serta pelaku usaha di kawasan wisata menyebabkan pola penanganan sampah harus dilakukan lebih spesifik dan terukur.

Karena itu, Pemkab Badung diminta turun langsung memberikan edukasi kepada penghuni kos-kosan, pengelola villa, condotel, spa, money changer, laundry, toko modern, hingga pedagang sektor informal.

Baca juga :  DPRD Badung Atensi Uang Servis Hotel Holiday Inn Kuta yang Ditahan Manajemen

Selain itu, para sopir, pemandu wisata, pekerja lepas, dan pelaku jasa lainnya juga dinilai perlu dilibatkan dalam gerakan menjaga kebersihan kawasan wisata.

“Badung sebagai destinasi wisata dunia harus bersih dan nyaman. Ini penting untuk mendukung pariwisata berkualitas,” katanya.

Puspa Negara menegaskan, pemerintah juga harus berani memberi sanksi kepada pihak yang tidak tertib mengelola sampah. Ia merujuk Peraturan Daerah Badung Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta bagi pelanggar.

Baca juga :  APPMB Sabut Hangat Hadirnya Visa Second Home Indonesia

Meski demikian, ia menekankan penindakan sebaiknya didahului dengan pembinaan dan sosialisasi. Sementara warga maupun pelaku usaha yang sudah disiplin memilah sampah perlu diberi apresiasi dan pendampingan.

“Yang sudah tertib harus dibina terus agar menjadi contoh. Yang bandel setelah dibina, baru ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga meminta penegakan aturan berlaku bagi aparatur pemerintah yang lalai dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah di Badung tidak bisa ditangani secara konvensional karena sumber sampah sangat kompleks dan terus bertambah seiring pertumbuhan pariwisata.

Editor: Agus Pebriana