APPMB Sabut Hangat Hadirnya Visa Second Home Indonesia
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) menyambut hangat hadirnya visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini menjadi kemudahan yang dapat dinikmati oleh wisman, seperti halnya di Thailand ada retirement visa bagi para lanjut usia.
Ketua APPMB, Puspa Negara mengatakan visa second home ini akan memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk yang lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia. Ini adalah buah dari UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020).
“Visa second home diperuntukkan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia. Dalam perspektif kami, visa second home ini bisa menjadi salah satu daya tarik regulasi bagi wisman,” katanya, Kamis (07/07/2022).
Puspa Negara memandang pemberian Visa second home ini selain merupakan kemudahan, juga diyakini para pemegang visa second home ini dapat turut berperan sebagai fasilitator dalam pembangunan melalui trickle down dan multiplier effect yang diciptakannya.
Oleh karena itu pihaknya berharap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dapat segera mensosialisasikan petunjuk teknis kebijakan ini dan dapat segera diuji coba.
“Kami berharap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya segera disosialisasikan. Semoga segera diuji coba dan diterapkan agar tercipta varian regulasi yang mendukung kemajuan destinasi untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat setelah 2 tahun lebih dihantam Covid19,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Visa second home tersebut bisa digunakan WNA termasuk para lanjut usia untuk menetap di Tanah Air.
Itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.
Selain WNA yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat atau kontribusi positif untuk perekonomian Indonesia. (dm)

Tinggalkan Balasan