Kementerian LH Izinkan TPA Suwung Terima Sampah Dua Kali Seminggu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akhirnya memberikan toleransi dengan mengizinkan pengelola jasa angkut sampah atau swaskelola kembali membuang sampah organik jenis basah ataupun kering ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam sepekan.
Sebelumnya, pemerintah melarang pembuangan sampah jenis organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026. Hanya sampah residu yang diizinkan di buang ke TPA yang sudah berumur empat dekade ini.
Ketua Forum Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta dan Sekretaris Forum I Wayan Tedi Brahmanca, menyatakan pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup telah memberikan izin agar pengelola jasa angkut sampah kembali dapat membuang sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam sepekan.
Keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi dan negosiasi yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri Hanif yang disaksikan sepuluh perwakilan Forum Swakelola Sampah Bali.
“Pak Gubernur langsung berkomunikasi dengan Pak Menteri di pusat. Setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya disepakati solusi bahwa kami selaku jasa angkut sampah diizinkan membuang sampah organik, baik organik basah maupun organik kering, dua kali seminggu,” ujarnya kepada massa aksi usai bernegosiasi dengan Gubernur Koster, Kamis (16/04/2026).
Ia menjelaskan, pembuangan sampah ke TPA Suwung dapat dilakukan mulai pukul 08.00 Wita hingga 20.00 Wita. Kebijakan tersebut disebut mulai berlaku besok.
“Untuk sementara ini yang penting kami tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat. Ini bukan hanya soal kita, tetapi soal nama Bali di mata Indonesia. Kita tidak mau sampah ada di mana-mana,” katanya.
Teddy juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mematuhi aturan pemilahan sampah dan tidak mencampur sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menilai keputusan ini merupakan solusi sementara yang menguntungkan semua pihak atau win-win solution sambil menunggu perkembangan kebijakan ke depan.
“Yang penting sekarang kita sudah punya solusi. Selanjutnya informasi jadwal lengkap akan kami sampaikan melalui grup WhatsApp,” tutupnya.
Sebelumnya, Ratusan truk sampah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali memadati Kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat No 1 Sumerta, Denpasar, Rabu (16/04/2026).
Hal ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026.
Ratusan truk sampah itu terlihat berdatangan sejak pukul 09.00 WITA. Akibat kedatangan truk tersebut, arus lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat mati total.
Dalam kesempatan itu, para supir pengangkut truk sampah melakukan orasi, sebelum sepuluh perwakilan mereka diterima oleh Gubernur Koster di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan