DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan perkara penipuan yang menjerat Pengacara Togar Situmorang kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/4/2026).

Dalam dupliknya, penasihat hukum Alexander RG. Situmorang menilai replik JPU tidak menjawab substansi pembelaan, melainkan hanya mengulang isi tuntutan tanpa bantahan argumentatif.

Ia juga menyoroti JPU karena tidak memenuhi beban pembuktian secara utuh, khususnya dalam membuktikan unsur utama tindak pidana penipuan, yakni adanya niat jahat sejak awal (mens rea). Menurut mereka, fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan profesional berbasis perjanjian jasa hukum.

“Perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Tidak ada bukti adanya tipu muslihat sejak awal,” tegas Alex dihadapan Majelis Hakim PN Denpasar.

Selain itu, Alex juga mempersoalkan aspek kewenangan mengadili (kompetensi relatif). Mereka menyebut locus delicti atau tempat kejadian perkara sebagaimana diuraikan JPU justru berada di wilayah Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan Negeri Denpasar dinilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca juga :  Kasus Narkoba, Imigrasi Bali Usir 2 WN Malaysia

Dalam duplik juga ditegaskan bahwa pembayaran yang diterima terdakwa merupakan honorarium jasa hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, upaya mengkategorikan pembayaran tersebut sebagai hasil tindak pidana dinilai keliru secara hukum.

Penasehat hukum pun meminta Majelis Hakim untuk menolak tuntutan JPU dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Jadi, dalil jaksa bahwa karena sudah ada putusan sela maka keberatan pembelaan otomatis gugur, adalah dalil yang tidak tepat secara hukum acara. Hakim tetap berwenang menilai pada akhir pemeriksaan apakah dakwaan benar-benar cermat, jelas, lengkap, dan didukung pembuktian yang memadai,” jelasnya.

Alex menegaskan bahwa hubungan antara terdakwa dengan pelapor merupakan relasi profesional yang berlangsung secara sadar dan aktif, bukan kondisi di mana kehendak seseorang dilumpuhkan oleh tipu daya.

Baca juga :  Perkara Inkrah Tak Kunjung Dapat Dieksekusi, Hermantoyo Kecewa

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, korban penipuan adalah pihak yang menyerahkan sesuatu karena dipengaruhi secara langsung oleh representasi palsu. Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan adanya proses negosiasi, perjanjian, komunikasi lanjutan, hingga pembayaran bertahap yang disertai tindak lanjut pekerjaan.

“Rangkaian ini lebih menunjukkan relasi profesional yang aktif dan sadar, bukan orang yang kehendaknya dilumpuhkan oleh tipu daya. Jika yang terjadi adalah negosiasi, kontrak, komunikasi lanjutan, pembayaran bertahap, dan tindak lanjut pekerjaan, maka unsur ‘menggerakkan’ tidak dapat disederhanakan hanya karena adanya penyerahan uang,” tegasnya.

Selain itu, Alex juga membantah dalil Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penipuan terhadap saksi Fanni Lauren Christie, khususnya mengenai penyerahan uang sebesar Rp1,81 miliar.

“Kami membantah dalil Saudara Jaksa yang menyatakan bahwa saksi Fanni Lauren Christie menyerahkan uang sebesar Rp1.81 miliar kepada terdakwa karena adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dalil tersebut yang menyebut janji Terdakwa sebagai akal-akalan yang disusun agar tampak logis dan benar, adalah tidak berdasar pada fakta hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Eksekusi di Ungasan, Bowo: TNI/Polri Tak Mungkin Menzolimi Rakyat

Selain itu Alex juga menyoroti dalil Penuntut Umum yang menyebut sejumlah uang sebagai hasil penipuan merupakan konstruksi yang keliru, baik secara hukum maupun logika pembuktian. Uang tersebut justru timbul dalam hubungan profesional advokat–klien yang sah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur kewajiban kerahasiaan dan hak advokat atas honorarium jasa hukum.

“Dalam praktik, biaya penanganan perkara tidak hanya berupa honorarium, tetapi juga mencakup biaya operasional dan strategis yang diperlukan dalam menjalankan kuasa hukum, seperti koordinasi, konsultasi, penyusunan dokumen, hingga langkah persiapan perkara. Biaya-biaya ini merupakan hal lazim dalam jasa hukum dan berada dalam ranah hubungan kontraktual profesional, sehingga tidak dapat serta-merta dipandang sebagai objek tindak pidana,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N