DIKSIMERDEKA.COM,DENPASAR – Kuasa hukum terdakwa Dr Togar Situmorang, Alexander Situmorang, menegaskan unsur penipuan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara fakta di persidangan.

Hal itu disampaikannya usai sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026), dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Alexander, replik yang disampaikan jaksa pada prinsipnya hanya mengulang kembali isi tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.

Baca juga :  Kuasa Hukum Togar Situmorang Kecewa JPU tak Mampu Hadirkan Saksi Kunci

“Kami menghargai tanggapan dari jaksa. Namun pada prinsipnya kami tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Alexander.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berpendapat unsur penipuan tidak terpenuhi. Alexander mencontohkan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar, dalam fakta persidangan disebutkan Valerio Touchi tidak dapat berbahasa Indonesia. Sementara saksi Agus Setyo Budiman juga disebut tidak mengetahui secara pasti adanya pembicaraan tersebut.

Baca juga :  Kuasa Hukum Togar Situmorang: Penahanan Tak Bisa Otomatis Usai Putusan Tingkat Pertama

“Jadi sesuai dengan pledoi yang kami buat, narasi adanya penipuan itu tidak terbukti secara fakta. Bahkan kami menilai cerita itu hanya karangan yang dibuat oleh pelapor,” tegasnya.

Alexander menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan lanjutan melalui duplik pada sidang berikutnya. Ia menyatakan tetap yakin kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama, tim JPU yang diwakili Ni Putu Evy Widhiarini membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Baca juga :  Togar Situmorang Dukung Wacana Pembangunan Casino di Bali

Dalam repliknya, JPU memaparkan kembali kronologi perkara, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang kepada pelapor Fannie Lauren Christie dengan nominal bervariasi dalam periode tertentu.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, saksi Fanni Lauren Christie mengalami kerugian sebesar Rp1.810.000.000 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250.000.000,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti.