KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Politikus PDIP Ono Surono
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar), Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026). Selain itu, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Ono.
Adapun, penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang ratusan juta rupiah dan dokumen tersebut diduga berkaitan dengan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4/2026).
Budi memastikan penggeledahan rumah Ono Surono di Kota Bandung tersebut dilakukan sesuai prosedur. Penyidik, kata Budi, telah melengkapi proses administrasi bahkan disaksikan oleh pihak keluarga On Surono.
“Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” beber Budi.
Budi menekankan, seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” ungkap Budi.
Sekadar informasi, Ono Surono diduga pernah menerima uang dari tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sarjan (SRJ). Dugaan adanya aliran dana dari tersangka tersebut terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ono Surono pada Kamis (15/1/2026).
“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD juga di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
KPK telah mengantongi bukti aliran dana dari Sarjan ke Ono Surono. Saat ini, KPK sedang mendalami maksud dan tujuan aliran uang dari Sarjan untuk Ono Surono tersebut. Termasuk, aliran uang ke pihak-pihak lainnya.
“Termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya. Apakah juga ada modus ataupun penerimaan-penerimaan serupa yang juga dilakukan oleh para pihak-pihak di DPRD Bekasi,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) yang merupakan Kepala Desa Sukadami sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain ayah dan anak tersebut, KPK juga menetapkan pihak swasta, Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Diduga, praktik suap ijon proyek tersebut sudah dilakukan Ade Kuswara dan ayahnya sejak awal masa jabatan dengan melibatkan pihak swasta yang merupakan penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta diduga telah terjalin sejak yang bersangkutan terpilih sebagai bupati. KPK menduga terjadi kesepakatan awal terkait pemberian uang muka atau ijon proyek dalam komunikasi tersebut.
Ade Kuswara diduga juga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H. M. Kunang dan pihak lainnya.
KPK mencatat total nilai ijon proyek yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya aliran uang lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Tinggalkan Balasan