DIKSIMERDEKA.COM JOGJAKARTA Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah kembali membuka borok lama politik lokal di Indonesia. Penangkapan Bupati Rejang Lebong, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi.

Data menunjukkan sejak 2004 hingga Januari 2026, lebih dari 201 kepala daerah telah dijerat KPK dalam kasus korupsi. Angka ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa korupsi kepala daerah terus berulang?

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang Tata Kelola Kebijakan Publik Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si. menilai persoalan ini bukan sekadar perilaku individu, tetapi berkaitan erat dengan sistem politik yang mahal.

Menurutnya, akar masalah utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Untuk mendapatkan dukungan partai saja hitungan dasarnya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar per satu kursi dukungan. Itu baru tahap kandidasi, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar,” ujarnyadalam keterangan tertulis , Selasa (17/3).

Politik Mahal Jadi Pintu Korupsi

Besarnya biaya politik membuat sebagian kandidat menganggap kontestasi pilkada sebagai investasi.

Ketika terpilih, modal politik tersebut berusaha dikembalikan melalui berbagai cara, termasuk lewat proyek pemerintah.

Dalam banyak kasus, dana politik bahkan berasal dari pinjaman atau dukungan pengusaha yang kemudian meminta imbalan proyek setelah kandidat menjabat.

Gaji Kepala Daerah Dinilai Tak Seimbang

Selain biaya politik, Gabriel juga menyoroti persoalan kesejahteraan kepala daerah.

Menurutnya, gaji resmi kepala daerah yang hanya sekitar Rp6–7 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan tekanan sosial yang mereka hadapi.

“Biaya sosialnya tinggi karena masyarakat sering meminta bantuan langsung untuk berbagai kebutuhan yang tidak selalu ada dalam alokasi APBD,” ujarnya.

Proyek Pemerintah Jadi Ladang Korupsi

Sektor pengadaan barang dan jasa disebut sebagai salah satu titik paling rawan korupsi di pemerintah daerah.

Anggaran proyek yang besar serta margin keuntungan yang tinggi membuat sektor ini sering dimanfaatkan untuk praktik suap.

“Dalam praktiknya, perusahaan sudah menghitung sejak awal bahwa mereka harus menyisihkan sekitar 20 sampai 30 persen untuk memenuhi permintaan tertentu agar bisa mendapatkan proyek,” tuturnya.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas proyek pemerintah.

Pengawasan Daerah Lemah

Gabriel juga menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi faktor yang memperparah korupsi kepala daerah.

Pengawasan internal melalui inspektorat dianggap tidak independen karena berada di bawah kepala daerah.

Sementara pengawasan politik oleh DPRD juga kerap tidak efektif karena berasal dari koalisi partai yang sama dengan kepala daerah.

“Mayoritas daerah partai pemegang suara mayoritas di DPRD juga merupakan partai yang mendukung kepala daerah. Jadi bagaimana mau mengontrol kalau orang-orangnya berasal dari kelompok yang sama,” tegasnya.

Efek Jera Harus Diperkuat

Menurut Gabriel, pemberantasan korupsi kepala daerah harus dilakukan secara komprehensif melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan hukum.

Ia menilai transparansi anggaran daerah menjadi kunci agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan APBD.

Selain itu, hukuman tegas terhadap pelaku korupsi dinilai penting untuk menciptakan efek jera.

“Kalau tidak ada efek jera yang kuat, kita hanya akan terus berputar pada masalah yang sama. Hukuman berat dan pemiskinan koruptor bisa menjadi salah satu cara untuk menciptakan efek jera,” pungkas Gabriel.