Beredar Surat Penetapan Mantan Kadis DKLH Bali Made Teja sebagai Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebuah surat penetapan tersangka yang ditujukan kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, beredar di masyarakat.
Dalam surat itu yang ditandatangi penyidik Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H, I Made Teja disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.1.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan di Jakarta pada 16 Maret 2026.

Berdasarkan isi surat, penetapan tersangka terhadap Made Teja dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Kasus tersebut diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Adapun dalam surat tersebut dijelaskan I Made Teja diduga terlibat perkara kelalaian dalam kegiatan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan lingkungan.
Dalam surat itu terungkap Made Teja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, I Made Teja belum dapat dihubungi. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp sejak pagi telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan.
Senada Kadis DLHK Provinsi Bali I Kadek Dwi Arbani belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga sama yaitu telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan