DIKSIMERDEKA.COM JOGJAKARTA-Kasus penipuan digital di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah laporan terbaru dari Indonesia Anti Scam Center menyebut kerugian masyarakat akibat kejahatan digital mencapai sekitar Rp9,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari 432.637 laporan yang tercatat dalam periode November 2024 hingga Januari 2026.

Penipuan Digital Picu Kekhawatiran Ekonomi Digital

Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Yudistira Hendra Permana, menilai besarnya kerugian tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan transaksi digital.

Menurutnya, maraknya kasus penipuan digital dapat membuat masyarakat yang cenderung menghindari risiko menjadi lebih waspada terhadap transaksi online.

“Dengan adanya skala kasus fraud yang diberitakan, masyarakat yang risk averse akan melihat risiko transaksi digital bukan lagi kemungkinan kecil, melainkan ancaman yang lebih nyata,” ujarnya.

Kepercayaan Pengguna Bisa Menurun

Perubahan persepsi tersebut dapat memengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan digital.

Sebagian pengguna kemungkinan akan:

  • mengurangi frekuensi transaksi online
  • membatasi nominal pembelian secara daring

Dalam skala yang lebih luas, kondisi ini berpotensi memengaruhi perkembangan ekosistem ekonomi digital yang sangat bergantung pada kepercayaan pengguna.

Dampak terhadap Perusahaan Digital

Menurut Yudistira, meningkatnya kasus penipuan digital juga berdampak pada perusahaan di sektor teknologi dan ekonomi digital.

Perusahaan harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk memperkuat sistem keamanan, seperti:

  • pengembangan teknologi keamanan
  • sistem verifikasi transaksi
  • pemantauan aktivitas pengguna
  • edukasi konsumen

Langkah tersebut sering kali membuat perusahaan mengalihkan anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk ekspansi atau inovasi bisnis.

Investor Ikut Memperhitungkan Risiko

Meningkatnya penipuan digital juga dapat memengaruhi cara investor memandang ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Hal ini semakin relevan karena Indonesia disebut menempati peringkat kedua risiko penipuan digital berdasarkan Global Fraud Index.

Menurut Yudistira, investor akan mempertimbangkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan perusahaan untuk menjaga keamanan sistem dan menangani potensi sengketa.

Ketika risiko fraud dianggap tinggi, investor dapat meminta risk premium lebih besar atau bahkan menekan valuasi perusahaan.

Penipuan Digital Picu Kebocoran Ekonomi

Selain berdampak pada sektor bisnis, penipuan digital juga dapat menciptakan economic leakage dalam ekosistem ekonomi nasional.

Dana yang seharusnya berputar dalam aktivitas ekonomi domestik justru mengalir ke jaringan kriminal, termasuk yang beroperasi lintas negara.

Sering kali dana hasil penipuan dipindahkan ke rekening luar negeri, dikonversi menjadi aset kripto, atau dicuci melalui jaringan keuangan ilegal.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penanganan penipuan digital tidak hanya membutuhkan teknologi keamanan yang lebih kuat, tetapi juga peningkatan literasi digital masyarakat serta kerja sama internasional untuk memberantas jaringan kejahatan siber.