Dishub Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Mobil di Jalan Imam Bonjol
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menertibkan 44 pedagang bermobil yang mangkal di kawasan Jalan Imam Bonjol Denpasar. Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, mengingat kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab besar terjadi korban meninggal dunia.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Rabu (22/7). Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal ini, katanya, Pemerintah Kota Denpasar tidak hanya penanganan dan pencegahan penularan covid-19, namun juga kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.
Tidak hanya ditertibkan, pedagang-pedagang yang terjaring razia tersebut juga mendapat pembinaan. “Dalam pembinaan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami bahwa badan jalan bukan untuk berjualan,” ungkap I Ketut Sriawan.
Lebih lanjut Sriawan mengakui situasi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit, namun demikian, katanya masyarakat jangan memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Penataan lingkungan di sektor transportasi itu, ujarnya, penting bagi lalu lintas, jangan sampai badan jalan digunakan untuk tempat jualan.
Agar tidak menggunakan badan jalan, dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa di droping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar.
“Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar,” tegas Sriawan.
Dalam kesempatan ini Sriawan mengimbau kepada Desa Adat, Kelian Banjar, Perbekel dan penjuru desa yang ada di Kota Denpasar agar ikut mengawasi keberadaan pedagang bermobil berjualan di wilayahnya. Langkah yang harus dilakukan ketika ada pedagang bermobil ada di wilayahnya agar diberikan pembinaan. Dengan demikian lalu lintas di Kota Denpasar tidak macet dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dari pembinaan yang dilakukan Sriawan mengaku, ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi. Agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. (ayu/dhi/sin)

Tinggalkan Balasan