270 WNA Perpanjangan Izin Tinggal di Bali Buntut Konflik Timur Tengah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Konflik geopolitik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah berdampak pada penerbangan internasional menuju dan dari Bali. Penutupan sejumlah jalur udara menyebabkan puluhan penerbangan dari Bali ke kawasan tersebut dibatalkan, sehingga ratusan warga negara asing (WNA) tertahan di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan hingga Minggu (8/3/2026) pihaknya telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.
Selain itu, Imigrasi juga memberikan pembebasan biaya overstay kepada 35 WNA yang memenuhi syarat administrasi kedaruratan.

“Eskalasi konflik ini mengakibatkan setidaknya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026,” ujar Sengky.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah WNA tidak dapat kembali ke negara asal maupun melanjutkan perjalanan mereka. Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar memastikan pelayanan serta pengawasan terhadap WNA tetap berjalan optimal.
Ia menjelaskan, Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak. Di antaranya dengan menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Bali agar bersiaga dan merespons cepat perkembangan situasi di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan, seperti pusat panggilan, media sosial, serta layanan aduan langsung guna memberikan asistensi kepada WNA terkait status keimigrasian mereka.
Imigrasi Bali juga menerapkan layanan satu hari selesai (same day service) dalam penerbitan ITKT untuk memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. WNA yang terdampak juga diberikan kemudahan untuk mengurus ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa harus terikat dengan domisili tempat tinggal terdaftar.
Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap diperketat untuk mengantisipasi potensi permasalahan sosial maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.
Sengky menegaskan pihaknya berkomitmen menangani situasi ini secara humanis, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para WNA akibat force majeure di Timur Tengah ini. Karena itu jajaran Imigrasi Bali berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, namun pengawasan tetap kami lakukan secara ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di Bali tetap kondusif,” tegasnya.
Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan