DIKSIMERDEKA.COM – Upaya memelintir Seruan Bersama FKUB terkait pelaksanaan ibadah saat Hari Raya Nyepi bukan sekadar perbedaan tafsir. Ketika narasi itu sengaja dibangun untuk memantik kebencian antarumat beragama, persoalannya bergeser menjadi ancaman serius bagi harmoni sosial di Bali.

Pulau Dewata selama ini dikenal sebagai ruang hidup yang dirawat dengan semangat toleransi. Harmoni tidak lahir begitu saja, melainkan dijaga melalui dialog lintas agama, kesepahaman adat, dan koordinasi antar-lembaga. Karena itu, ketika ruang digital dipenuhi framing sepihak demi klik, engagement, atau kepentingan politik, dampaknya bisa jauh melampaui layar gawai.

Narasi yang menyederhanakan keputusan seolah-olah diambil sepihak oleh Gubernur Bali jelas menyesatkan. Dokumen resmi menunjukkan seruan tersebut merupakan keputusan kolektif yang melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, aparat kepolisian, unsur TNI, serta pemerintah daerah. Mengabaikan fakta ini berarti memotong konteks secara sengaja.

Baca juga :  Makna Mendalam Hari Raya Ngembak Geni bagi Umat Hindu

Memelintir keputusan kolektif menjadi isu diskriminasi atau pengkhianatan adat bukan lagi kritik konstruktif. Itu sudah masuk kategori provokasi. Kritik sah dalam negara demokrasi, tetapi manipulasi informasi yang memicu sentimen SARA memiliki konsekuensi berbeda.

Secara hukum, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 14 dan 15. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) secara tegas melarang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca juga :  Hormati Nyepi Kendalikan Mudik Lebaran, Kemenhub Tutup Sementara 4 Pelabuhan di Bali

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang penghasutan serta penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu. Artinya, ruang siber bukan wilayah tanpa aturan. Jika ada pihak yang dengan sengaja membangun narasi bahwa satu agama diistimewakan dan agama lain dirugikan, padahal keputusan diambil secara kolektif dan terukur, maka unsur pidananya dapat diuji.

Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi. Namun kebebasan itu tidak mencakup penyebaran fitnah dan adu domba. Publik pun dituntut lebih cermat, tidak terpancing potongan informasi yang dilepaskan dari dokumen utuh dan konteks sebenarnya.

Baca juga :  Pasca-Nyepi, Batik Air Pertama Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Jika isu ini terus digoreng dengan framing bahwa toleransi adalah ancaman, maka yang patut dipertanyakan bukan isi seruan bersama tersebut, melainkan motif di balik penyebarannya. Ketika toleransi dipelintir menjadi bahan konflik, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pejabat atau lembaga.

Yang benar-benar dipertaruhkan adalah stabilitas dan harmoni Bali. Dan terhadap setiap upaya yang sengaja merusak persaudaraan berbasis SARA, negara memiliki perangkat hukum yang jelas untuk bertindak tegas.