DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster berupaya untuk tetap mencari alternatif agar kretifitas pemuda-pemudi Desa Adat se-Bali dalam membuat Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tetap mendapat penyaluran.

Ini sebagai bentuk apresiasi Gubernur Koster atas kreativitas dan inovasi karya seni para Yowana tersebut, yang mana, kreasi Ogoh-Ogoh yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana dalam rilisnya menerangkan bahwa dampak dari mewabahnya pandemi Covid-19, segala bentuk kegiatan keramaian telah dilarang.

Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang, sehingga termasuk Pengarakan Ogoh-ogoh dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942-pun tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga :  Masyarakat Diimbau Tak Buat Ogoh-Ogoh Berbau Politik

Hal ini tentu saja menimbulkan rasa kecewa atau kurang puas bagi para Yowana dan Krama Bali. Gubernur Bali, menurutnya, sangat memahami kondisi ini. Namun, bagaimanapun juga kita tetap harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan Pemerintah demi penyelamatan umat manusia.

“Sehubungan dengan itu, setelah mendengar masukan dan diskusi dengan Bupati/Walikota Se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan Festival/ Parade Ogoh-Ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali,” paparnya dalam rilis resmi yang dikirimkan Senin (23/3).

Baca juga :  Sambut Hari Suci Nyepi, KMHDI Ajak Umat Hindu Refleksi Diri

Dalam rilisnya tersebut Gede Permana juga menyampaikan detail penyelenggaraan festival/ parade Ogoh-ogoh se-Bali tersebut. Adapun format penyelenggaraan yakni sebagai berikut:

A. TAHAP PENILAIAN :

  1. Penilaian Ogoh-Ogoh dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota ke masing-masing Desa Adat.
  2. Waktu penilaian : awal bulan Agustus 2020.
  3. Kriteria penilaian akan ditentukan kemudian.
  4. Tata cara pelaksanaan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan Petunjuk
    Teknis.

B. TAHAP PENGARAKAN OGOH-OGOH

  1. Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan secara serentak di semua Desa Adat se-Bali pada hari Sabtu (Saniscara Umanis, Tolu), tanggal 8 Agustus 2020, pukul 16.00 Wita – selesai
  2. Pengarakan diiringi dengan Gamelan Bali.
  3. Tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman).
  4. Pengarak Ogoh-Ogoh wajib menggunakan busana adat Bali.
  5. Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
Baca juga :  Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Penusukan saat Malam Pengerupukan

C. PENETAPAN JUARA, PEMBERIAN PENGHARGAAN, DAN HADIAH

  1. Tim Penilai Kabupaten/Kota menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III.
  2. Juara I di masing-masing Kabutapen/Kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62
    Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang
    diserahkan oleh Gubernur Bali.
  3. Juara II dan Juara III di masing-masing Kabutapen/Kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh Bupati/Walikota.
  4. Hadiah masing-masing juara:
  • Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 50 Juta;
  • Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 35 juta; dan
  • Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 25 juta. (Dk/Ad)