DIKSIMERDEKA.COM — Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Bali. Delapan pemilik tanah bersertifikat di Desa Canggu, Kabupaten Badung, mengaku lahannya dimasuki alat berat oleh pihak yang mengklaim memiliki hak sewa sejak 2016. Padahal, seluruh bidang tanah tersebut telah dibeli secara sah pada 2019 dan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kuasa hukum para pemilik, Ihwansyah A. Udaya bersama I Gusti Ngurah Putu Alit Putra dari BAR Law Firm Tabanan, menjelaskan kliennya membeli delapan kapling tanah dengan luas rata-rata 300 meter persegi. Seluruh transaksi dilakukan melalui akta jual beli resmi, telah balik nama, serta pajak-pajak dibayarkan sesuai ketentuan.

“Klien kami membeli tanah secara sah pada 2019. Sertifikat sudah dipecah dan balik nama. Tidak pernah ada masalah hingga dua minggu lalu tiba-tiba alat berat masuk ke lokasi,” ujar Ihwan dalam keterangannya, Jumat (13/2/26).

Baca juga :  Komisi III DPR RI Monitoring Penerapan KUHP dan KUHAP di Bali

Menurutnya, peristiwa bermula ketika salah satu pemilik mendapat informasi dari pengelola vila di sekitar lokasi bahwa terdapat eskavator yang masuk ke lahan. Aktivitas itu diduga dilakukan oleh sebuah perseroan terbatas yang mengklaim memiliki perjanjian sewa sejak 2016.

Kuasa hukum mempertanyakan validitas klaim tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, pihak yang mengaku sebagai penyewa disebut tidak menunjukkan perjanjian notariil. Selain itu, dari hasil pengecekan internal, tidak ditemukan indikasi pembayaran pajak sewa sebagaimana lazimnya dilakukan badan usaha.

“Kami belum melihat dokumen asli perjanjian sewa itu. Format yang ditunjukkan bukan akta notaris. Dari sisi administrasi perpajakan juga belum terlihat adanya kewajiban pajak sewa yang dibayarkan,” jelasnya.

Baca juga :  Komisi III DPR RI Monitoring Penerapan KUHP dan KUHAP di Bali

Tanah seluas total sekitar 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare itu dibeli para klien dengan kisaran harga Rp1 miliar per kapling pada 2019. Saat ini, nilai pasar lahan di kawasan tersebut diperkirakan telah meningkat signifikan seiring perkembangan pariwisata dan properti di Canggu.

Permasalahan semakin kompleks setelah diketahui adanya perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan pemilik awal tanah dengan pihak lain. Namun, delapan pemilik kapling tersebut tidak pernah menjadi pihak dalam gugatan sebelumnya.

“Klien kami bukan pihak dalam sengketa lama. Mereka pembeli beritikad baik, membeli setelah sertifikat dipecah dan dinyatakan bersih. Karena itu, hak mereka harus dilindungi,” tegas I Gusti Ngurah Putu Alit Putra.

Baca juga :  Komisi III DPR RI Monitoring Penerapan KUHP dan KUHAP di Bali

Atas kejadian masuknya alat berat dan pembangunan bedeng di lokasi, dua pemilik telah melaporkan dugaan penyerobotan ke Polres Badung. Polisi disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan tersebut.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah sengketa lama untuk menguasai lahan milik pihak lain. Mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna memastikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah kliennya.