DIKSIMERDEKA.COM, BALI — Komisi III DPR RI melakukan monitoring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah hukum Provinsi Bali, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Kepala Kepolisian Daerah Bali Daniel Adityajaya, serta Kepala BNNP Bali Budi Sajidin.

Dalam pemaparannya, Kajati Bali Chatarina Muliana menyampaikan gambaran umum pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak awal 2026. Ia mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2026, kinerja penanganan perkara pidana umum menunjukkan capaian yang cukup signifikan.

Pada tahap pra-penuntutan, tercatat sebanyak 218 perkara penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), 70 permintaan perkembangan penyidikan (P-17), serta 22 surat perintah penghentian penyidikan (SP-3). Selain itu, terdapat 21 pemberitahuan atau pengembalian berkas (P-18/19), serta 10 perkara dengan masa penyidikan tambahan yang telah habis (P-20).

Baca juga :  Bayang-Bayang Mafia Tanah di Canggu: Delapan Pemilik SHM Resah Usai Lahan Diserobot

Sementara itu, di bidang tindak pidana khusus, Kejati Bali mencatat 14 perkara pada tahap penyelidikan, 10 penyidikan, 16 penuntutan, dan 3 eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp605.870.053.

Implementasi pendekatan restorative justice (RJ) berdasarkan Pasal 79 ayat 8 KUHP baru juga telah berjalan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Kejati Bali menyelesaikan 8 perkara melalui mekanisme RJ, yang seluruhnya merupakan tindak pidana pencurian. Kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni Denpasar (1 perkara), Karangasem (1 perkara), Bangli (2 perkara), Tabanan (1 perkara), dan Badung (3 perkara).

Selain itu, Kejati Bali juga mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Salah satunya pada kasus pencurian satu unit telepon genggam di Denpasar, di mana tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial selama dua jam per hari selama satu bulan di musholla setempat.

Dalam mengawal masa transisi hukum, Kejaksaan RI telah menerbitkan 11 regulasi teknis internal. Di antaranya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum, Surat Edaran Jampidum Nomor B-307/2026 tentang Petunjuk Teknis Tuntutan Pidana Masa Transisi, Surat Edaran Nomor B-545/2026 tentang Pengakuan Bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP, serta Surat Edaran Nomor B-73/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp41 Miliar, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (living law).

Untuk meningkatkan pemahaman para jaksa terhadap KUHP dan KUHAP baru, Kejati Bali melaksanakan Program Dinamika Kelompok di seluruh 10 satuan kerja. Program ini meliputi forum diskusi internal, konsultasi dan monitoring antara Kejari dan Kejati, hingga seminar dan forum group discussion (FGD). Evaluasi kinerja triwulan I juga telah dilaksanakan pada 6 April 2026.

Meski demikian, Chatarina juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi regulasi baru. Di antaranya adalah waktu penelitian berkas perkara yang dipersingkat dari 14 hari menjadi 7 hari, belum tersedianya anggaran bantuan hukum bagi tersangka tidak mampu, belum adanya fasilitas pendukung bagi tersangka disabilitas, belum optimalnya sistem Case Management System (CMS), serta keterbatasan anggaran penanganan perkara tindak pidana khusus yang hanya mencukupi satu perkara.

Baca juga :  KMHDI Apresiasi Kerja Cepat Satgas Penanganan Bencana DPR

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejati Bali terus menjalin koordinasi aktif melalui forum diskusi, konsultasi, dan monitoring bersama dengan Polda Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta seluruh Kejari se-Bali.

Chatarina menegaskan komitmen jajarannya untuk terus beradaptasi dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Sementara itu, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kejati Bali dalam memaparkan data serta berbagai permasalahan yang dihadapi. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi Komisi III DPR RI dalam mendorong penyempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP di seluruh Indonesia.

Editor: Agus Pebriana