Didampingi Gubernur Koster, Sejumlah Menteri Turun Langsung Bersihkan Sampah di Pantai Kedonganan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana turun langsung membersihkan di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan mendapatkan perhatian serius Pemerintah Provinsi Bali. Aksi bersih pantai ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, Koster mengatakan, selama ini penanganan sampah di kawasan pantai belum berjalan optimal karena petugas tidak selalu berada di lokasi. Padahal, sampah kiriman bisa datang kapan saja mengikuti arus laut dan cuaca.
Karena itu, ia menekankan perlunya sistem penjagaan rutin dan respons cepat agar pantai-pantai Bali tetap bersih setiap saat.
Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dan konsisten dalam pengelolaan sampah.
Bali, kata dia, tidak boleh kalah oleh persoalan sampah karena kebersihan lingkungan merupakan fondasi utama keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat.
Aksi bersih-bersih tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian dan lembaga, Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, akademisi dari Universitas Udayana, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, hingga sektor swasta.
Dukungan internasional juga terlihat dari kehadiran perwakilan kedutaan besar Inggris, Kanada, Denmark, dan Belanda.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah.
Ia menilai persoalan sampah tidak bisa diselesaikan melalui kegiatan seremonial semata, melainkan harus ditangani secara sistematis, berkelanjutan, dan menjadi tanggung jawab bersama.
Hanif juga menyoroti posisi strategis Bali sebagai etalase nasional. Menurutnya, jika Bali tidak terjaga kebersihannya, maka citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan akan terdampak. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan sampah.
Dalam konteks penegakan hukum, Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.
Ia menekankan bahwa kewenangan utama pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota, sementara gubernur berperan sebagai pengawas teknis.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Wardhana menyatakan bahwa penanganan sampah di destinasi wisata akan terus diperkuat melalui integrasi Gerakan Wisata Bersih ke dalam Gerakan Indonesia ASRI.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang menempatkan kebersihan lingkungan sebagai prioritas utama pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Widiyanti mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang hadir dan rela meluangkan waktu sejak pagi untuk terlibat langsung dalam aksi bersih pantai.
“Kehadiran berbagai elemen masyarakat mencerminkan kepedulian nyata terhadap lingkungan tempat hidup dan bekerja, khususnya di kawasan destinasi wisata,” ungkap Menpar.
Bali menurutnya merupakan permata pariwisata Indonesia sekaligus etalase utama pariwisata nasional di mata dunia.
“Citra Indonesia sebagai destinasi wisata global, sangat lekat dengan Bali, sehingga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” ajaknya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan