DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang penetapan Tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Daging memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (06/02/2026).

Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menegaskan Pasal 421 KUHP lama yang dipakai penyidik Polda Bali mentersangkakan klienya telah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur kapan sebuah Undang-Undang disetujui, disahkan, diundangkan dan berlaku.

Baca juga :  Korban Investasi Bodong PT DOK Tuntut Terdakwa Founder Ganti Rugi

“Ketika dia (KUHP Baru) sudah disahkan diundangkan dicatatkan dalam lembaran negara. Kapan itu? 2 Januari 2023, pada saat itulah sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah hidup,” terangnya.

Lebih jauh, ia mengatakan meskipun KUHP baru diberlakukan 3 tahun sesudah ditetapkan yaitu 2026. Namun demikian, pasal-pasal lama yang tidak lagi diadopsi dalam KUHP baru, termasuk Pasal 421 KUHP, dinyatakan tidak berlaku atau mati suri sejak undang-undang tersebut diundangkan.

“Apa saja yang masih hidup (berlaku) adalah pasal-pasal yang ada di KUHP lama yang juga ada KUHP baru. Sementara yang tidak ada, tidak berlaku dari 2023,” terangnya.

Baca juga :  Uji Keadilan, Togar Situmorang Ajukan Praperadilan

Selain itu, Gede Pasek juga menekankan bahwa Pasal 3 Ayat (2) UU KUHP baru memerintahkan agar perkara yang bertentangan dengan ketentuan KUHP baru wajib dihentikan sejak 2 Januari 2026.

Perintah tersebut, menurutnya, juga ditegaskan melalui Surat Bareskrim Polri tanggal 1 Januari 2026 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum Made Daging lainya, I Made “Ariel” Suardana meminta majelis hakim mempertimbangkan hukum progresif dalam mengambil keputusan nanti. Ariel Suardana mengatakan hukum merupakan alat tapi ujungnya keadilan.

Baca juga :  Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi

“Maka saat ini kami mengharapkan Pengadilan Denpasar dengan majelis tunggalnya menemukan hukum untuk keadilan,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menegaskan proses penetapan Tersangka terhadap I Made Daging telah sesuai prosedur dan sah berdasarkan hukum. Untuk itu, Ia meminta majelis hakim menolak praperadilan dari I Made Daging.

“Penetapan Tersangka telah sah berdasarkan dua alat bukti, ” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana