Alarm Kecelakaan Kerja Berbunyi Keras, 462 Ribu Kasus Setahun Tunjukkan Lemahnya Budaya K3
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA-Di tengah laju industrialisasi dan tuntutan produktivitas tinggi, persoalan keselamatan kerja masih menjadi pekerjaan rumah besar. Data Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat sepanjang 2024 terjadi 462.241 kasus kecelakaan kerja secara nasional.
Mayoritas kasus berasal dari pekerja formal sebesar 91,65 persen, disusul pekerja informal 7,43 persen, dan pekerja jasa konstruksi 0,92 persen. Angka ini menjadi sinyal bahwa sistem perlindungan tenaga kerja masih perlu diperkuat secara menyeluruh.
K3 Jadi Fondasi Produktivitas dan Daya Saing
Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UGM, Dr. Diki Bima Prasetio, menyebut tingginya angka kecelakaan kerja merupakan alarm keras bagi dunia kerja nasional.

Menurutnya, K3 bukan sekadar aturan, tetapi fondasi perlindungan tenaga kerja sekaligus faktor penting dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.
“Dampak yang paling mengkhawatirkan yaitu fatality accident atau kasus meninggal dunia. Selain itu pekerja dapat terancam kehilangan pekerjaan, perusahaan terganggu, hingga berdampak juga bagi beban sosial ekonomi yang bertambah,” jelasnya.
Budaya K3 Dinilai Belum Mengakar
Meski regulasi K3 sudah lama diterapkan, kesadaran penerapannya di lapangan masih lemah. Diki menilai persoalan bukan pada kurangnya aturan, melainkan budaya keselamatan kerja yang belum menjadi kebiasaan.
Ia menyoroti masih adanya praktik kerja tidak aman, penggunaan alat kerja tidak layak, serta pengawasan yang belum optimal. Selain itu, pendekatan K3 masih terfragmentasi dan pengawasan belum sebanding dengan luas wilayah kerja di Indonesia.
Digitalisasi K3 Sudah Dimulai, Tapi Data Harus Lebih Tajam
Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan transformasi digital melalui aplikasi Teman K3 dan kanal Lapor Menaker. Sistem ini mengintegrasikan pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Namun, menurut Diki, digitalisasi saja belum cukup. Data harus benar-benar menjadi dasar pengambilan kebijakan pencegahan.
“Data bukan sekadar digitalisasi, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan agar pencegahan tepat sasaran. Akurasi data masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
K3 Harus Jadi Ekosistem Nasional
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, K3 harus dibangun sebagai ekosistem nasional yang terintegrasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Penguatan K3 tidak berhenti pada angka kejadian, tetapi harus berlanjut ke layanan, pencegahan, dan perlindungan pekerja,” tuturnya.
SMK3 Harus Diterapkan Masif
Diki merekomendasikan penguatan pendekatan promotif dan preventif melalui edukasi, pelatihan, dan pembinaan. Selain itu, implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) perlu diperluas secara masif.
Langkah ini mencakup pemetaan risiko, pelatihan pekerja, hingga evaluasi rutin oleh perusahaan.
Ia juga mendorong penguatan peran akademisi, asosiasi profesi, sertifikasi ahli K3, serta pelibatan serikat pekerja.
“Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan