DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA-Komisi III DPR RI menyoroti klaim Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyatakan tahun 2025 menjadi momen pertama Indonesia berhasil menekan angka judi online (judol). DPR menilai, pernyataan itu perlu dibuka seterang-terangnya ke publik. Sebab, ada yang janggal.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, tren judol di level internasional justru disebut terus meningkat. Namun data yang dipaparkan PPATK memperlihatkan sebaliknya: judol di Indonesia terlihat turun.

“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online. Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” ujar Sudirta dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Nada kritis juga datang dari Mangihut Sinaga. Ia mempertanyakan klaim penurunan judol sebesar 20 persen: apakah benar hasil kerja penindakan seperti pemblokiran rekening, atau justru karena pelaku makin lihai mengubah metode transaksi hingga sulit dilacak.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menilai akar masalah judol tidak cukup diselesaikan dengan pemblokiran rekening semata. Ia menekankan, yang seharusnya dipotong adalah salurannya: situs dan aplikasi.

“Yang jadi pertanyaan kami bukan masalah blokir rekeningnya pak, apakah tidak ada solusi untuk mengintervensi website ataupun aplikasi yang terindikasi melakukan kegiatan judol dalam bentuk pencegahan oleh PPATK?” tanya Andi.

Karena itu, Andi mendorong PPATK memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk penegak hukum serta kementerian terkait seperti Komdigi, agar upaya pencegahan tidak berhenti di permukaan.

Ia mengingatkan, bila situs-situs judol terus tumbuh, Indonesia berpotensi menjadi pasar raksasa bagi judi online.

“Karena Indonesia ini dengan jumlahnya sangat besar, kita menjadi pasar Pak. Kalau di BNN kita bilang pasar untuk narkoba, maka kalau di PPATK pasar untuk judol. Bagaimana itu bisa dicegah pak?” tandasnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat perputaran dana judol sepanjang 2025 mencapai Rp 286,84 triliun. Angka ini turun 20 persen (year on year/yoy) dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan, perputaran dana judol sepanjang 2025 terjadi dalam 422,1 juta transaksi.

PPATK juga mencatat penurunan jumlah deposit judol pada 2025 yang mencapai Rp 36,01 triliun, turun dari 2024 yang tercatat sebesar Rp 51,3 triliun.

Dalam catatan PPATK, ada 12,3 juta orang yang melakukan deposit judol melalui berbagai kanal, seperti bank, dompet digital (e-wallet), dan QRIS. PPATK juga melihat perubahan modus, yakni penggunaan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.