DPR Ingatkan APH: Jangan Asyik Tetapkan Tersangka, Keadilan yang Utama
DIKSIMERDEKA.COM,PALEMBANG — Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbeleka menekankan satu hal penting: Aparat Penegak Hukum (APH) harus rukun dan kompak. Jangan malah jalan sendiri-sendiri. Apalagi sampai saling sikut.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, keharmonisan antar-APH jadi kunci agar penegakan hukum berjalan maksimal dan benar-benar menghadirkan keadilan. Terlebih, sekarang aparat sedang diuji dengan penerapan aturan baru KUHAP-KUHP yang butuh koordinasi kuat antara kepolisian dan kejaksaan.
“Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ungkapnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis lalu.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR. Tujuannya untuk mengumpulkan informasi, data, dan masukan mengenai sejauh mana reformasi Polri dan Kejaksaan benar-benar berjalan dalam praktik.
Mulai dari penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hingga penanganan perkara-perkara yang mencuri perhatian publik.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambahnya.
Implementasi KUHP Baru Masih Banyak “Kecolongan”
Martin juga menyoroti masih adanya kekeliruan penerapan hukum di beberapa daerah. Ia menyinggung kasus yang menimpa guru di Jambi dan Sleman. Menurutnya, itu menjadi alarm bahwa pemahaman aparat terhadap KUHP baru belum merata dan masih perlu diperkuat.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, KUHP baru seharusnya tidak melulu dipahami sebagai urusan pasal-pasal. Hukum harus punya tujuan lebih besar: melindungi rakyat dan menghadirkan rasa adil.
“KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.
Restorative Justice Harus Jadi Nafas Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Martin menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif. Artinya, penyelesaian perkara semestinya dimulai lewat musyawarah terlebih dulu. Pidana jangan jadi jalan pertama. Tapi jadi opsi terakhir.
“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Intinya: aparat boleh tegas, tapi jangan kebablasan. Kalau semua perkara diseret ke pidana, yang sesak bukan cuma penjara—rakyat kecil juga ikut tercekik.

Tinggalkan Balasan