Diksimerdeka.com,Kalbar, – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat(Kalbar). Operasi yang digelar dini hari, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di perairan Sungai Pawan.

Penindakan dilakukan saat rakit kayu merapat di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan pemeriksaan, ratusan batang kayu tersebut tidak memiliki dokumen sah seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK) maupun izin lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan:

Baca juga :  Bromo Hangus Terbakar, Kemenhut Endus Dugaan Pidana! Pelaku Siap-Siap Diseret ke Bui

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini, lima orang pelaku diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya.”

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, tim Gakkum juga mengamankan lokasi industri yang diduga sebagai penerima kayu ilegal untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Bromo Hangus Terbakar, Kemenhut Endus Dugaan Pidana! Pelaku Siap-Siap Diseret ke Bui

Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHHK. Ancaman pidana maksimal: 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Leonardo menegaskan, pengembangan kasus tidak berhenti pada pengangkut.

“Kami akan terus mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya.”

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan keseriusan pemerintah:

“Komitmen negara memberantas kejahatan lingkungan terus berjalan. Penindakan ini bukti keseriusan melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini bagian dari upaya menekan deforestasi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat.”

Baca juga :  Bromo Hangus Terbakar, Kemenhut Endus Dugaan Pidana! Pelaku Siap-Siap Diseret ke Bui

Analisis: Penangkapan ini menunjukkan strategi intelligence-driven enforcement Gakkum Kehutanan yang efektif memanfaatkan laporan masyarakat. Selain menghentikan pengangkutan ilegal, langkah ini menekan rantai suplai kayu ilegal dari hulu ke industri, sekaligus memberi sinyal tegas bagi korporasi dan pemodal yang terlibat. Operasi seperti ini juga berdampak pada mitigasi kerusakan hutan dan potensi kerugian ekonomi negara.