Tanah Turun-Temurun Belum Bersertifikat, 11 KK Pecatu Mengadu ke DPRD Bali
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Sebelas kepala keluarga (KK) asal Desa Pecatu, Kabupaten Badung, mengadukan persoalan sertifikasi tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Lahan seluas sekitar tiga hektare tersebut hingga kini belum bersertifikat, meski warga mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan dan membayar pajak sejak 1980.
Pengaduan tersebut langsung diterima Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bertempat di Kantor DPRD, Kamis (15/01/2026).
Dalam wawancara kepada media usai menerima laporan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan akan melakukan pengecekan data ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tidak ada permasalahan administratif maupun pembuktian kepemilikan.
“Kalau nanti sudah clear dan tidak ada lagi persoalan terkait pembuktian, maka tinggal diterbitkan sertifikatnya,” tegas Supartha.
Made Supartha mengungkapkan bahwa sebelas keluarga ini telah beberapa kali mengajukan permohonan sertifikasi sejak lama, namun belum mendapatkan perhatian serius.
“Alasan mereka belum bersertifikat karena sudah memohon berkali-kali, namun mungkin belum mendapat perhatian khusus. Sekarang dengan kehadiran Pansus, mereka akhirnya mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Dalam pengaduan tersebut, masyarakat juga mengungkapkan telah membayar pajak sejak tahun 1980 hingga sekarang. Selain itu, warga mengaku memiliki dokumen pendukung sebagai dasar pembuktian untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah tersebut.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan